Editor: Bangdoi Ahada
BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Dugaan penjarahan masif terjadi di kebun sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (PT MHL) di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kebun tersebut diketahui telah berstatus sitaan dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Namun di lapangan, aktivitas pengangkutan buah sawit dalam jumlah besar menggunakan truk disebut masih berlangsung terbuka. Warga menilai aparat melakukan pembiaran.
Truk Keluar-Masuk Area Mes
Berdasarkan keterangan warga yang berada di lokasi, buah sawit dipindahkan dari kendaraan kecil ke truk besar di depan mes perusahaan.
Aktivitas itu disebut terjadi pada siang hingga pagi hari, bukan secara sembunyi-sembunyi.
“Buah dimuat dari mobil kecil ke truk besar, tepat di depan mes,” ujar seorang saksi yang mengaku melihat langsung kegiatan tersebut.
Status kebun yang diklaim sebagai sitaan Kejagung seharusnya membatasi pemanfaatan dan peredaran hasil produksi tanpa izin resmi.
Jika aset berada dalam pengawasan penegak hukum, maka setiap bentuk pengelolaan wajib memiliki dasar hukum yang jelas.
Kontras dengan Penindakan ke Warga
Di tengah dugaan aktivitas angkut skala besar itu, dua warga sebelumnya justru ditangkap karena memanen sekitar 20 butir buah sawit.
Penangkapan dilakukan saat patroli aparat memasuki area kebun.
Perbandingan ini memicu pertanyaan publik.
Jika kebun benar berstatus sitaan dan tidak boleh dimanfaatkan, mengapa truk-truk pengangkut hasil panen dalam jumlah besar tidak ditindak?












