Berita

Kebun Sawit Aon di Penyak Dijarah Pakai Truk: Justru Aparat Membiarkan Penjarahan Kebun Sitaan Kejagung Ini

1745
×

Kebun Sawit Aon di Penyak Dijarah Pakai Truk: Justru Aparat Membiarkan Penjarahan Kebun Sitaan Kejagung Ini

Sebarkan artikel ini

Editor: Bangdoi Ahada

BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Dugaan penjarahan masif terjadi di kebun sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (PT MHL) di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kebun tersebut diketahui telah berstatus sitaan dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Namun di lapangan, aktivitas pengangkutan buah sawit dalam jumlah besar menggunakan truk disebut masih berlangsung terbuka. Warga menilai aparat melakukan pembiaran.

Truk Keluar-Masuk Area Mes

Berdasarkan keterangan warga yang berada di lokasi, buah sawit dipindahkan dari kendaraan kecil ke truk besar di depan mes perusahaan.

Aktivitas itu disebut terjadi pada siang hingga pagi hari, bukan secara sembunyi-sembunyi.

“Buah dimuat dari mobil kecil ke truk besar, tepat di depan mes,” ujar seorang saksi yang mengaku melihat langsung kegiatan tersebut.

Status kebun yang diklaim sebagai sitaan Kejagung seharusnya membatasi pemanfaatan dan peredaran hasil produksi tanpa izin resmi.

Jika aset berada dalam pengawasan penegak hukum, maka setiap bentuk pengelolaan wajib memiliki dasar hukum yang jelas.

Kontras dengan Penindakan ke Warga

Di tengah dugaan aktivitas angkut skala besar itu, dua warga sebelumnya justru ditangkap karena memanen sekitar 20 butir buah sawit.

Penangkapan dilakukan saat patroli aparat memasuki area kebun.

Perbandingan ini memicu pertanyaan publik.

Jika kebun benar berstatus sitaan dan tidak boleh dimanfaatkan, mengapa truk-truk pengangkut hasil panen dalam jumlah besar tidak ditindak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!