Penulis: Dedi
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Dugaan pelaksanaan pekerjaan mendahului prosedur kembali mencuat di Bangka Belitung.
Kali ini, sorotan tertuju pada proyek rehabilitasi Gedung Wicaksana di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) yang bersumber dari APBD 2026.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas fisik yang diduga bagian dari proyek tersebut.
Namun, penelusuran pada sistem LPSE memperlihatkan paket pekerjaan masih berada dalam tahap penawaran.
Artinya, secara administrasi, proses lelang belum selesai — apalagi menetapkan pemenang.
Perbedaan mencolok antara progres fisik dan status administrasi ini memunculkan satu pertanyaan krusial, bagaimana mungkin pekerjaan berjalan ketika pemenang lelang belum diumumkan secara resmi?
Dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, alurnya jelas dan baku:
1. Pengumuman paket dan dokumen lelang
2. Masa penawaran
3. Evaluasi administrasi, teknis, dan harga
4. Penetapan dan pengumuman pemenang
5. Masa sanggah
6. Penandatanganan kontrak
7. Penerbitan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
8. Pelaksanaan fisik
Jika benar pekerjaan sudah berjalan saat paket masih tahap penawaran, maka ada beberapa kemungkinan skenario:
Pertama, terjadi “kebocoran informasi” atau pengkondisian pemenang sejak awal.
Kedua, pekerjaan dilakukan tanpa kontrak sah.
Ketiga, ada justifikasi darurat yang tidak dipublikasikan secara terbuka.
Namun, hingga berita ini disusun, tidak ada keterangan resmi yang menjelaskan adanya mekanisme darurat atau penunjukan langsung yang sah.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap tahapan wajib menjunjung prinsip: Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, Persaingan sehat dan Tertib administrasi
Memulai pekerjaan sebelum penetapan pemenang dan kontrak efektif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedural serius.
Dalam praktik hukum administrasi, pekerjaan tanpa dasar kontrak berpotensi menimbulkan: Kerugian negara, Sengketa pembayaran, Manipulasi progres pekerjaan dan Indikasi persekongkolan
Lebih jauh lagi, apabila kontrak nantinya “disesuaikan” dengan progres yang sudah berjalan, maka itu berisiko menjadi bentuk pembenaran administratif terhadap fakta lapangan yang terlanjur terjadi.
Ironi di Lingkungan Penegak Hukum
Kasus ini menjadi kontras karena terjadi di lingkungan Kejati Babel — institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, termasuk dalam perkara korupsi dan penyimpangan pengadaan.












