Berita

Karung Pasir Tak Mampu Tahan Benturan Ombak: Pembiaran Jalan Pasir Padi Buka Borok Proyek APBD Pangkalpinang

148
×

Karung Pasir Tak Mampu Tahan Benturan Ombak: Pembiaran Jalan Pasir Padi Buka Borok Proyek APBD Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai transparansi bantuan dari pemegang proyek yang menggunakan dana APBD miliaran rupiah itu.

Lebih jauh, Agus Salim menjelaskan bahwa secara hukum dan administratif, kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang hanya sampai pada garis darat pantai.

Wilayah laut, termasuk pembangunan struktur penahan ombak permanen, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) dan kementerian teknis terkait.

Namun dalam praktiknya, batas kewenangan ini justru menciptakan ruang abu-abu yang berujung pada pembiaran.

Pemerintah kota mengaku tidak bisa membangun struktur laut.

Sementara di sisi lain, intervensi pemerintah pusat kerap berjalan lambat dengan alasan keterbatasan anggaran, prioritas nasional, dan pergantian kebijakan.

“Kota menunggu pusat, pusat menunggu kesiapan anggaran. Sementara laut tidak pernah menunggu,” ujar salah satu sumber yang memahami persoalan tersebut.

Pola penanganan darurat pun terus berulang dari tahun ke tahun.

Pemasangan biobag atau karung pasir dan pembatasan sementara kawasan kembali dijadikan solusi instan.

Kepala Dinas PU sendiri mengakui bahwa langkah tersebut hanyalah penanganan sementara, bukan solusi struktural jangka panjang.

Di tengah tarik-menarik kewenangan dan minimnya kejelasan tanggung jawab, warga pesisir Pasir Padi berada di garis terdepan risiko.

Bangunan yang ada di Pasir Padi terancam, akses jalan publik di ujung tanduk, sementara proyek bernilai miliaran rupiah justru meninggalkan pertanyaan besar tentang kualitas, pengawasan, dan akuntabilitas.

Jika negara terus hadir setengah hati, maka kerusakan ini bukan sekadar persoalan ombak dan abrasi, melainkan potret kegagalan tata kelola pembangunan pesisir yang dibayar mahal oleh rakyat. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!