Laporan: Ica
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Kerusakan jalan pembatas antara pesisir Pantai Pasir Padi dan badan jalan aspal kian mengkhawatirkan.
Sudah lebih dari tiga minggu berlalu sejak kerusakan itu menjadi sorotan publik, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang untuk perbaikan permanen.
Hasil investigasi media ini di lapangan, Senin (12/01/2026), menunjukkan kondisi yang jauh lebih parah dari laporan awal.
Erosi pantai terus menggerus badan jalan, sementara upaya “penanganan” yang dilakukan hanya berupa karung-karung berisi pasir yang disusun seadanya di bibir pantai.
Karung tersebut sama sekali tidak mampu menahan benturan ombak laut yang datang silih berganti.
Kini, sisa badan jalan aspal yang terbentang hanya sekitar tiga meter dari rumah-rumah warga di kawasan pesisir.
Jika kondisi ini dibiarkan, bukan sekadar ancaman—terputusnya akses jalan utama Pasir Padi tinggal menunggu waktu.
Ironisnya, jalan tersebut merupakan bagian dari proyek bernilai fantastis.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek penataan kawasan pesisir tersebut menelan anggaran APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5.177.721.000.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Cintia, yang menurut informasi lapangan disubkontrakkan oleh pihak Cakra kepada pihak lain berinisial CK dan AL.
Skema pelaksanaan proyek inilah yang mulai memunculkan tanda tanya.
Selain kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat, transparansi pelaksanaan dan tanggung jawab pascaproyek menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya kepada media ini pada Rabu (7/01/2026), Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang, M Agus Salim, menyebutkan bahwa perbaikan sementara akan menggunakan anggaran Pemkot Pangkalpinang yang dibantu “sumbangan” dari pihak CV pelaksana proyek.
Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak ditentukan besar nominalnya.
Pernyataan ini justru memantik pertanyaan baru, berapa nilai bantuan tersebut, dalam bentuk apa, dan melalui mekanisme apa disalurkan?












