NewsOpiniOrganisasi

Jurnalisme atau Alat Pemerasan? Saatnya Profesi Wartawan Dibersihkan

×

Jurnalisme atau Alat Pemerasan? Saatnya Profesi Wartawan Dibersihkan

Sebarkan artikel ini

oleh : Muhammad Zen

Profesi wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan informasi di tengah masyarakat. Wartawan yang berintegritas berfungsi sebagai pengawal demokrasi, menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Namun, perkembangan media online yang begitu pesat dalam beberapa tahun terakhir telah melahirkan tantangan besar bagi dunia jurnalistik, salah satunya adalah menjamurnya wartawan tanpa kompetensi yang memadai.

Lebih parahnya lagi, ada oknum yang menyalahgunakan profesi ini untuk kepentingan pribadi, termasuk tindakan pemerasan dan pembunuhan karakter.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Pasal 7 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menekankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta independensi dalam pemberitaan.

Sayangnya, sebagian oknum wartawan yang masuk ke industri media online tidak memahami dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip ini. Mereka lebih fokus menjadikan profesi wartawan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa mempedulikan dampaknya terhadap masyarakat dan dunia pers itu sendiri.

Fenomena ini semakin memprihatinkan ketika pemilik media online dengan mudahnya merekrut individu tanpa latar belakang jurnalistik yang jelas, bahkan mengangkat mantan residivis dengan rekam jejak kriminal sebagai pemimpin redaksi media online di Riau. Kasus terbaru yang melibatkan SDO alias PJL, seorang eks anggota kepolisian yang dipecat karena kasus peredaran narkoba dan baru-baru ini terlibat dalam pemerasan dengan modus jurnalisme, menjadi contoh nyata betapa longgarnya seleksi dalam dunia media online.

Dengan rekam jejak yang penuh kontroversi, termasuk dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor di Bangka Belitung, ia menunjukkan bagaimana kebebasan pers yang seharusnya dijaga malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merusak.

Lebih parahnya lagi, pemberitaan yang dibuat oleh oknum seperti ini sering kali bersifat tendensius, tidak berimbang, dan jauh dari standar jurnalisme yang profesional. Mereka tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber, tidak melakukan verifikasi terhadap fakta, serta menulis berita dengan tujuan tertentu, seperti menekan pihak tertentu agar tunduk pada keinginan mereka. Padahal, jurnalistik yang sehat harus berdasarkan prinsip keberimbangan dan kebenaran, bukan alat untuk kepentingan pribadi.

Jika seorang jurnalis memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat atau individu tertentu, seharusnya langkah yang diambil adalah melaporkan ke aparat penegak hukum dengan bukti yang sah.

Bukan dengan cara menyebarkan berita yang tidak berdasar untuk menekan atau menjatuhkan individu tertentu. Pers bukan alat balas dendam atau kepentingan pribadi, melainkan sarana untuk memberikan informasi yang valid dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Dewan Pers (DP), Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Organisasi Profesi Pers harus lebih aktif dalam melakukan verifikasi terhadap wartawan dan perusahaan media. Sertifikasi kompetensi harus menjadi standar wajib bagi wartawan yang ingin berkiprah di industri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!