Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, pasir timah tersebut tidak langsung dipasarkan.
Acong menyebut ada proses “loby dan penggorengan”, istilah lokal yang merujuk pada pengeringan atau peningkatan kadar sebelum dikirim ke fasilitas pengolahan.
“Kalau sudah cukup, baru kita kirim hasil keringnya ke GBT Sungailiat,” ujarnya.
Tak hanya dari penambang, Acong juga mengaku menerima titipan pasir timah dari Satgas Tricakti. Jumlahnya tidak kecil—sekitar 9,1 ton, yang menurutnya juga dilengkapi dokumen resmi.
Material titipan itu, kata Acong, telah dikirim ke GBT Sungailiat dalam tiga tahap: 3.809 kilogram, 3.200 kilogram, dan 2.100 kilogram. Seluruh pengiriman tersebut tercatat dalam dokumen BAP tertanggal 25 Maret 2025.
“Artinya aktivitas yang saya lakukan ada bukti sah dan BAP, yang dikeluarkan pihak berwenang PT Timah,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT Timah Anggi Siahaan saat dikonfirmasi, menyatakab bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan kepada tim operasi. (B5)












