Berita

Izin Usaha LPG Men Kiong Dekat Bandara Diragukan  PTSP Bangka Tengah: Kalau Belum Berizin Kami Kejar

330
×

Izin Usaha LPG Men Kiong Dekat Bandara Diragukan  PTSP Bangka Tengah: Kalau Belum Berizin Kami Kejar

Sebarkan artikel ini

Laporan: Dedi

Editor: Bangdoi Ahada

BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Aktivitas usaha LPG milik pengusaha yang dikenal sebagai Men Kiong asal Mentok Kabupaten Bangka Barat, di kawasan yang tak jauh dari Bandara Depati Amir kembali menuai sorotan.

Gudang penyimpanan gas elpiji itu disebut-sebut belum mengantongi perizinan lengkap, meski kegiatan usaha diduga sudah berjalan.

Sejumlah sumber menyebut lokasi gudang berada di jalur strategis menuju kawasan bandara, memicu kekhawatiran publik terkait aspek keselamatan penerbangan dan keamanan lingkungan.

Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, keberadaan gudang gas di sekitar bandara ini sudah dipertanyakan, terutama menyangkut dokumen teknis dan izin operasional.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (17/2/2026), Bos LPG Men Kiong justru merespons dengan nada tinggi.

Ia justru marah-marah dan enggan memberikan penjelasan detail terkait status perizinan usahanya.

Bahkan secara intimidatif Men Kiong minta alamat rumah wartawan yang mengkonfirmasi dirimya.

“Kirim alamat rumahmu Ded,” ujar Men Kiong.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Tengah, Aldo, memberikan keterangan yang mengisyaratkan bahwa dokumen perizinan perusahaan tersebut belum sepenuhnya meyakinkan.

“Lom ade, ku lom pacak menjadi acuan men berkas lom ade dan belum meyakinkan berkas pengajuan ijin lah ade ape lom belum yakin,” ujar Aldo dalam penuturannya, Kamis (19/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum melihat adanya kelengkapan dokumen yang bisa dijadikan dasar penerbitan izin.

“Setahu ku, lom ade pantau arah-arah pulau pelepas lom ade, Bang,” katanya.

Aldo menegaskan, jika benar perusahaan tersebut belum memiliki izin lengkap, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi.

“Kalau mereka tidak adai ijin, kenapa kita harus menutup-nutupi. Kalau mereka mau berusaha di Bangka Tengah, mereka harus punya ijin. Mereka harus punya BBG, BPKPR dan Amdal harus ada,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi kerugian daerah apabila perusahaan beroperasi tanpa legalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!