Berita

Ilmenit vs Zirkon: 15 Kontainer PT PMM Bikin Geger—Ada Izin Resmi atau Permainan Regulasi?

96
×

Ilmenit vs Zirkon: 15 Kontainer PT PMM Bikin Geger—Ada Izin Resmi atau Permainan Regulasi?

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak 04

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Penyegelan 15 kontainer milik PT PMM di Pelabuhan Pangkalbalam tak hanya memunculkan polemik soal isi muatan, tetapi juga membuka pertanyaan yang lebih mendasar, apakah ekspor mineral ilmenit memang sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia?

Di lapangan, fakta bergerak cepat. Jumat siang (17/4/2026), Satuan Tugas Tricakti mengamankan belasan kontainer dalam operasi yang berlangsung senyap namun terorganisir.

Namun pernyataan resmi yang muncul justru tidak sepenuhnya menjawab persoalan.

Kepala Bea Cukai Pangkalbalam, Junanto, menyebut isi kontainer adalah ilmenit –berbeda dengan informasi sebelumnya yang menyebut bahwa isi kontainer itu zirkon– dan menegaskan dokumen “lengkap serta sesuai aturan”.

Pernyataan ini, alih-alih meredakan polemik, justru menimbulkan pertanyaan baru: aturan yang mana?

Ilmenit bukan barang sembarangan. Mineral ini merupakan bahan baku utama untuk titanium dioksida, komoditas strategis yang digunakan dalam industri cat, plastik, hingga logam ringan.

Dalam konteks kebijakan mineral nasional, komoditas seperti ini masuk dalam rezim ketat hilirisasi.

Sejak diberlakukannya kebijakan larangan ekspor mineral mentah melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah menegaskan bahwa mineral tidak boleh diekspor dalam bentuk mentah tanpa proses pengolahan.

Artinya, jika ilmenit dalam kontainer tersebut masih berupa bahan mentah atau konsentrat tertentu, maka ekspornya harus tunduk pada aturan teknis yang sangat spesifik, termasuk:

1. Kadar minimum pengolahan

2. Izin usaha pertambangan dan pengolahan

3. Rekomendasi dari Kementerian ESDM

4. Persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan

Celah Regulasi atau Penafsiran?

Masalahnya, hingga kini tidak semua jenis mineral turunan seperti ilmenit memiliki kejelasan yang mudah dipahami publik terkait status ekspornya, apakah masuk kategori yang boleh diekspor langsung, atau wajib diolah lebih lanjut di dalam negeri. Di sinilah potensi “ruang abu-abu” muncul.

Jika PT PMM selama ini dikenal hanya mengantongi izin untuk zirkon, maka perubahan komoditas menjadi ilmenit bukan sekadar teknis administratif. Itu menyangkut:

1. Perubahan izin usaha

2. Penyesuaian dokumen ekspor

3. Validasi jenis dan kadar mineral

Tanpa itu, klaim “dokumen lengkap” menjadi sulit diverifikasi secara independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!