Penulis: Radak Babel
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Nama Herman Fu menjadi salah satu titik sentral dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pengelolaan kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Setelah proses persidangan bergulir selama berbulan-bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun terhadap Herman Fu.
Tuntutan yang dibacakan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026), menandai bahwa penyidik dan jaksa menilai peran Herman Fu dalam perkara tersebut memiliki bobot yang signifikan dibanding sebagian terdakwa lainnya.
Selain Herman Fu, JPU juga menuntut Mardiansyah tiga tahun penjara, Yul Haidir enam tahun penjara, dan Iguswan tujuh tahun penjara.
Perbedaan besaran tuntutan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai konstruksi peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara serta menyangkut kawasan yang memiliki status perlindungan hukum.
Dalam perkara ini, tuntutan terhadap Herman Fu berada pada kategori berat. Hal tersebut mengindikasikan bahwa berdasarkan penilaian JPU, terdapat dugaan keterlibatan yang dinilai lebih besar dibanding terdakwa yang dituntut lebih ringan.
Meski demikian, rincian pertimbangan jaksa mengenai porsi peran masing-masing terdakwa akan menjadi materi yang terus dicermati hingga putusan pengadilan dibacakan.












