Berita

4 Terdakwa Kasus Tambang Nadi dan Sarang Ikan Dituntut 3-7 Tahun, Kok Yopi Bun Belum Tersangka?

×

4 Terdakwa Kasus Tambang Nadi dan Sarang Ikan Dituntut 3-7 Tahun, Kok Yopi Bun Belum Tersangka?

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Nama Yopi Bun kembali menjadi sorotan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kali ini, sorotan datang dari kuasa hukum terdakwa Haji Yulhaidir yang mempertanyakan mengapa hingga kini Yopi Bun belum berstatus tersangka maupun terdakwa, padahal namanya disebut dalam alat bukti dan dikaitkan dengan perhitungan kerugian negara.

Kuasa hukum Haji Yulhaidir, Eka Hadiyuanita, S.H., menilai terdapat pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Menurut Eka, apabila nama seseorang dimasukkan dalam konstruksi perkara dan nilai yang dikaitkan dengannya tetap dihitung sebagai bagian dari total kerugian negara, maka semestinya aparat penegak hukum juga menjelaskan posisi hukum yang bersangkutan.

“Kalau memang dianggap memiliki keterlibatan dan kerugian negaranya ikut dihitung, seharusnya status hukumnya juga diperlakukan sama. Jangan sampai ada kesan penegakan hukum dilakukan secara berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Eka usai persidangan, Senin (3/8/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik, mengapa nama Yopi Bun disebut dalam alat bukti dan dikaitkan dengan kewajiban uang pengganti sekitar Rp 1,9 miliar, namun hingga kini belum diproses sebagai tersangka ataupun terdakwa?

Jika benar nilai tersebut menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam persidangan, maka muncul kebutuhan akan penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam menentukan siapa saja yang diproses dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!