Berita

Heboh..! Skandal Kades Jual-Beli Hutan Lindung Kurau Barat: Mangrove 52 Hektare Dibabat Habis

494
×

Heboh..! Skandal Kades Jual-Beli Hutan Lindung Kurau Barat: Mangrove 52 Hektare Dibabat Habis

Sebarkan artikel ini

Penulis: Ical Icul

Editor: Bangdoi Ahada

KURAUBARAT, Berita5.co.id  — Aroma skandal menyeruak dari pesisir Kurau Barat.

Lahan seluas kurang lebih 52 hektare yang berada di kawasan hutan lindung mangrove diduga diperjualbelikan oleh Kepala Desa Kurau Barat, Sandi, kepada sebuah perusahaan (PT) dan sejumlah pengusaha.

Transaksi yang disinyalir berlangsung tanpa izin negara ini memantik kemarahan warga dan membuka tabir gelap tata kelola lahan desa.

Kawasan yang dipersoalkan bukan lahan biasa.

Di atas tanah tersebut tumbuh hutan bakau (mangrove)—ekosistem strategis yang berfungsi sebagai pelindung pesisir, penyangga kehidupan nelayan, sekaligus aset negara yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan.

Gejolak ini bermula dari pertemuan masyarakat Kurau Barat di Masjid Nur Aini, Rabu (04/02/2026), bertepatan dengan tradisi nganggung sepintu sedulang.

Forum yang sedianya menjadi ruang klarifikasi justru berujung kekecewaan.

Tak puas dengan penjelasan pemerintah desa, warga kembali bergerak.

Malam hari, sekitar pukul 21.30 WIB, mereka mendatangi Kantor Desa Kurau Barat menuntut kejelasan langsung dari aparat desa.

“Kami berkeberatan keras. Hutan bakau dirusak dan dibabat akibat jual beli lahan, tanpa adanya izin prinsip dari instansi berwenang,” kata seorang warga kepada media, Kamis (05/02/2026).

Informan tersebut menegaskan, sebagian lahan yang diduga diperjualbelikan diakui warga sebagai lahan desa, bahkan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan ke publik terkait status pelepasan kawasan, izin lingkungan, atau persetujuan dari kementerian teknis.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan Kurau Barat bukan sekadar konflik desa, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan lingkungan hidup.

Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk:
1. Mengalihkan fungsi kawasan hutan lindung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!