Oleh: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Keluhan itu datang beruntun. Bukan satu. Bukan dua. Puluhan.
Isinya seragam, upah dipotong, lembur tak dibayar, insentif menggantung, dan pekerja yang berani bicara berakhir di luar pagar perusahaan.
Nama yang berulang dalam kesaksian warganet itu adalah ViZ, merek air minum kemasan yang cukup dikenal di Bangka.
Selama bertahun-tahun, cerita serupa beredar dari mulut ke mulut. Kini, ia pecah ke ruang publik tanpa sensor.
“Gaji di data JMO Rp4,38 juta. Diterima cuma Rp2 juta.”
Jika klaim ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan bayar. Ini soal selisih sistematis. Soal angka yang berubah begitu sampai di tangan buruh.
Kesaksian paling lama datang dari tahun 2011. Lalu 2015. Lalu 2025. Polanya tak berubah.
Upah harian Rp 25 ribu di bagian produksi.
Gaji bulanan mentok di kisaran Rp 2 juta.
Masuk tanggal merah, pulang setengah hari, tanpa upah lembur.
Kegiatan tambahan—pasang tenda, event luar—dianggap sukarela.
Padahal UMR Pangkalpinang 2026 ditetapkan Rp4.035.000. Angka resmi negara. Angka yang, menurut para pekerja, tak pernah benar-benar hadir.
Insentif Mengendap, Lembur Dilenyapkan
Sejumlah pekerja menyebut insentif berbulan-bulan tak dibayarkan. Dari Oktober hingga Januari. Tanpa kejelasan. Tanpa penjelasan.
Lembur, menurut pengakuan mantan pekerja, lebih sering dianggap loyalitas ketimbang kewajiban perusahaan.
“Lembur dak dikasih upah.”
Dalam hukum ketenagakerjaan, lembur adalah hak. Dalam praktik di lapangan, ia menjadi utang yang tak pernah diakui.
Berani Melapor, Lalu Disingkirkan
Ketakutan pekerja bukan tanpa sebab. Beberapa kesaksian menyebut pola yang sama, jika berani lapor, diperiksa, lalu dipecat.
“Habis itu karyawan yang ngelapor dipecat.”
Narasi ini muncul berulang. Bahkan dibarengi tudingan paling sensitif, yakni amplop.
“Disnaker datang. Amplop coklat. Kasus tertutup.”












