PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Regulasi ini diharapkan mampu membuka ruang bagi aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Bangka Belitung.
Rapat paripurna berlangsung dengan persetujuan seluruh fraksi DPRD Babel. Dukungan penuh tersebut menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral secara sah.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan lahirnya Perda Minerba merupakan bentuk nyata respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan legalitas dalam aktivitas pertambangan rakyat.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit dalam rapat paripurna.












