Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Matahari Senin (3/8/2026) belum terlalu tinggi ketika halaman Mapolsek Simpang Teritip mulai dipenuhi warga. Mereka datang bukan dengan amarah yang meledak-ledak, melainkan membawa keresahan yang selama beberapa hari terakhir tumbuh menjadi pertanyaan bersama.
Di antara kerumunan itu hadir perwakilan masyarakat dari Desa Ibul, Desa Berang, serta sejumlah desa di Kecamatan Simpang Teritip. Mereka berdiri dalam satu barisan, membawa satu pesan yang terus berulang dalam setiap orasi perdamaian antara korban dan pelaku tidak boleh mengaburkan kewajiban negara menegakkan hukum.
Ironisnya, di ruangan yang sama, proses musyawarah telah menghasilkan kesepakatan damai. Namun di luar ruangan, suara masyarakat justru memperlihatkan bahwa persoalan sesungguhnya belum selesai.
Sebab bagi mereka, luka fisik mungkin dapat sembuh.
Tetapi luka terhadap rasa keadilan membutuhkan jawaban yang jauh lebih panjang.
Kasus ini bermula pada Jumat malam, 31 Juli 2026.
Di jalan tanah penghubung Rajek menuju Dusun Belar, Desa Ibul, Samsul mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang oknum petugas keamanan PT Bumi Permai Lestari (BPL).
Menurut keterangan korban yang sebelumnya dihimpun redaksi, tidak terjadi tabrakan.
Tidak terjadi perkelahian.
Tidak pula terjadi pertengkaran panjang.
Korban hanya menghentikan sepeda motornya setelah nyaris bersenggolan dengan seseorang yang hendak menyeberang jalan.
Namun beberapa saat kemudian, seorang oknum satpam diduga mendatanginya dan menendang bagian perut korban hingga terjatuh.
Peristiwa singkat itu kini berubah menjadi persoalan yang melibatkan masyarakat luas.
Bukan semata karena adanya dugaan kekerasan.
Melainkan karena peristiwa tersebut dilakukan oleh seseorang yang saat itu mengenakan atribut keamanan perusahaan.
Di mata masyarakat, atribut itu bukan sekadar seragam.
Ia sebagai simbol kewenangan.
Setiap simbol kewenangan selalu membawa tanggung jawab moral yang lebih besar daripada pakaian yang dikenakan.
Senin pagi, ruang pertemuan Mapolsek Simpang Teritip menjadi tempat berlangsungnya audiensi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Simpang Teritip “Ipda Agus”, korban “Samsul”, pendamping korban “Acai” dan “Ruslan”, unsur Reskrim Polsek Simpang Teritip, perwakilan pemerintah Kecamatan Simpang Teritip “Amad”, pihak manajemen PT BPL yang diwakili “Yandris DK” selaku Manajer Bukit Intan serta “Bayu Juanda” dari Divisi D&L PT BPL, dan Kades Ibul “Arnui M. Dasir”.
Di luar ruangan, warga menunggu.
Di dalam ruangan, dialog berlangsung.
Di luar, masyarakat berharap negara hadir.
Di dalam, semua pihak berusaha mencari titik temu.
Suasana itu seolah menjadi gambaran kecil bagaimana hukum, kemanusiaan dan kepentingan sosial saling berhadapan dalam satu meja yang sama.
Dokumen musyawarah sebelumnya menunjukkan bahwa oknum yang diduga sebagai pelaku telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.
Ia bahkan bersedia menerima konsekuensi berupa pemberhentian dari pekerjaannya.
Secara sosial, langkah tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab.












