Berita

Gasak Habis Timah Belitung, Diduga Pakai SPK Fiktik Jadi Modus CV TMTB Kirim Pasir Timah ke PT Timah

228
×

Gasak Habis Timah Belitung, Diduga Pakai SPK Fiktik Jadi Modus CV TMTB Kirim Pasir Timah ke PT Timah

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak07

BELITUNG, Berita5.co.id — Di tengah isu menipisnya cadangan timah di sejumlah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Pulau Belitung dan Belitung Timur, aliran pasir timah ke rantai pasok perusahaan pelat merah itu justru disebut-sebut tetap deras.

Ketidaksinkronan antara kondisi lapangan dan volume distribusi inilah yang memantik kecurigaan, dari mana sebenarnya asal timah tersebut?

Penelusuran investigatif mengarah pada dugaan praktik manipulasi administrasi melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) yang secara formal tercatat aktif, namun faktualnya tidak berproduksi.

Nama CV TMTB muncul sebagai pihak yang diduga memanfaatkan SPK “tidak produktif” sebagai pintu masuk legalitas komoditas yang asal-usulnya dipertanyakan.

Sejumlah penambang lokal dan pelaku lapangan di Tanjungpandan serta Belitung Timur menyebutkan, sebagian titik IUP PT Timah sudah lama tidak menghasilkan dalam skala signifikan.

Beberapa lokasi disebut berhenti beroperasi, sebagian lain hanya menyisakan tambang suntik skala kecil dengan output terbatas.

“Di beberapa titik itu sudah lama tidak jalan. Kalau pun ada, skalanya kecil sekali,” ujar seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun, dokumen distribusi menunjukkan pasokan timah ke PT Timah tetap berlangsung, dengan administrasi yang mencantumkan asal dari SPK milik CV TMTB.

Di sinilah muncul celah pertanyaan, bagaimana mungkin produksi minim di lapangan berbanding lurus dengan distribusi dalam volume besar?

SPK Aktif Secara Administratif

Hasil penelusuran di sejumlah lokasi SPK yang terdaftar atas nama CV TMTB memperlihatkan kontras mencolok antara status dokumen dan realitas lapangan.

Beberapa SPK yang secara administratif tercatat aktif hingga 31 Desember 2025 ditemukan tidak beroperasi saat dicek langsung.

Di antaranya titik di Aik Renggadaian, Aik Lanji, dan Aik Libut.

Tidak terlihat aktivitas tambang, alat produksi, maupun mobilisasi pekerja.

Dari sejumlah titik yang ditelusuri, hanya dua lokasi yang diketahui masih beroperasi yakni Aik Lanji dan Aik Keluang. Itu pun dalam skala terbatas.

Secara teknis dan rasional, produksi dari dua titik tersebut dinilai tidak cukup untuk menopang distribusi besar dan berkelanjutan sebagaimana tercatat dalam rantai pasok.

Jika data lapangan ini akurat, maka muncul dugaan bahwa sebagian SPK berfungsi sebagai “dokumen payung” untuk melegitimasi timah yang berasal dari luar wilayah izin, bahkan dari aktivitas yang tidak memiliki legalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!