Berita

Bos Pengoplos LPG 3 Kg Fa Ditangkap: Perampas Hak Rakyat Ini Harus Dihukum Berat

64
×

Bos Pengoplos LPG 3 Kg Fa Ditangkap: Perampas Hak Rakyat Ini Harus Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini

BANGKA, Berita5.co.id — Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang sempat dikeluhkan warga Kabupaten Bangka menjelang Imlek dan Ramadhan kini menemukan babak baru.

Setelah penggerebekan sebuah gudang pengoplosan, penyidik kembali bergerak. Dua pangkalan gas resmi di Air Hanyut dan Lingkungan Ake disegel.

Langkah ini diambil oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung sebagai bagian dari pengembangan kasus pengoplosan LPG subsidi yang sebelumnya menghebohkan publik.

Jejak Gas Subsidi yang “Bocor”

Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, penyegelan dilakukan karena dua pangkalan tersebut diduga menjadi sumber distribusi LPG 3 kilogram yang kemudian dibeli oleh tersangka berinisial Fa alias Ijal.

Fa (45) sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan gudang pada 6 Februari 2026.

Dari lokasi itu, polisi menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, serta mengamankan seorang pekerja berinisial S alias Man (44).

Fa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Modus yang terungkap diduga klasik namun berdampak besar: LPG subsidi 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dibeli dalam jumlah banyak, lalu dipindahkan (dioplos) ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil.

Pangkalan Resmi, Rantai Tak Resmi?

Penyegelan dua pangkalan di Air Hanyut dan Lingkungan Ake memunculkan pertanyaan krusial, apakah ini sekadar kelalaian pengawasan, atau ada pola distribusi terstruktur yang memungkinkan gas subsidi mengalir deras ke gudang pengoplos?

Dalam tata niaga LPG subsidi, pangkalan resmi seharusnya menyalurkan gas langsung kepada konsumen akhir sesuai kuota dan ketentuan.

Jika benar LPG dari pangkalan bisa dibeli oleh satu pihak dalam jumlah besar, maka ada celah pengawasan yang patut dipertanyakan.

Apakah pembelian dilakukan berulang dengan identitas berbeda?

Apakah ada pembiaran?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!