PANGKALPINANG, BERITA5 .CO.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Haryanto.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Haryanto menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi persoalan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah apakah dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan konkret yang diduga dilakukan Haryanto, termasuk kaitannya dengan peran sejumlah pihak dalam penerbitan dan penandatanganan surat perjanjian kerja (SPK) di lingkungan PT Timah Tbk.
Menurut penasihat hukum, persoalan tersebut menjadi penting karena dakwaan JPU dinilai mencampurkan sejumlah perbuatan yang dilakukan Haryanto selaku pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pihak pada badan usaha mitra PT Timah Tbk, dengan tindakan sejumlah pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara.
Dalam nota keberatan tersebut, penasihat hukum menyoroti konstruksi dakwaan yang antara lain menyebut Haryanto sebagai pihak yang menjalin kemitraan dengan PT Timah Tbk, menggunakan surat perjanjian kerja (SPK), melakukan kegiatan penambangan, mengirim bijih timah serta menerima pembayaran berdasarkan tonase.
Namun, menurut penasihat hukum, rangkaian perbuatan tersebut belum dijelaskan secara terperinci mengenai mana yang merupakan tindakan pribadi Haryanto dan mana yang merupakan tindakan badan usaha maupun pihak lain.
Peran Sejumlah Pejabat PT Timah Dipersoalkan
Penasihat hukum juga menyoroti keberadaan sejumlah perjanjian kerja yang menjadi bagian dari konstruksi dakwaan.
Beberapa perjanjian disebut ditandatangani oleh pejabat PT Timah Tbk, antara lain General Manager Operasi Produksi PT Timah Tbk dan General Manager Wilayah Operasi PT Timah Tbk.
Dari rangkaian dokumen tersebut, penasihat hukum melihat adanya sejumlah subjek yang berbeda, mulai dari Haryanto sebagai individu, badan usaha mitra, PT Timah Tbk, pejabat PT Timah yang menandatangani perjanjian, hingga para penambang yang secara fisik melakukan kegiatan penambangan.
Karena itu, penasihat hukum mempertanyakan bagaimana masing-masing peran tersebut kemudian dikonstruksikan menjadi satu rangkaian tindak pidana.
Mereka menilai pertanggungjawaban pidana bersifat personal sehingga kedudukan seseorang sebagai pengurus atau pihak yang terkait dengan suatu badan usaha tidak serta-merta menjadikan seluruh tindakan badan usaha, mitra, maupun pejabat perusahaan sebagai tindakan pribadi orang tersebut.
Dakwaan Turut Serta Dinilai Belum Menguraikan Perbuatan Konkret
Keberatan lainnya menyasar penggunaan konstruksi penyertaan atau turut serta dalam dakwaan.
Penasihat hukum menilai JPU tidak cukup hanya menyebut adanya beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Menurut mereka, dakwaan semestinya menjelaskan secara konkret perbuatan masing-masing pihak, hubungan antara perbuatan tersebut serta bentuk keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana yang didakwakan.
Dalam nota eksepsinya, penasihat hukum mempertanyakan hubungan faktual antara Haryanto dengan sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan.
Mereka menilai surat dakwaan belum memberikan gambaran yang cukup mengenai bagaimana tindakan para pihak tersebut secara bersama-sama membentuk suatu tindak pidana.
Persoalan serupa, menurut penasihat hukum, juga terlihat dari uraian mengenai struktur jabatan dan proses penerbitan SPK di lingkungan PT Timah Tbk.
Jika dalam proses tersebut terdapat beberapa tingkatan pengambilan keputusan dan pelaksanaan pekerjaan, maka menurut penasihat hukum, dakwaan harus menguraikan bagaimana tindakan masing-masing pihak tersebut berkaitan dengan tindakan Haryanto.
Dari Perjanjian hingga Pembayaran












