Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Guntur
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Sepuluh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Barat mengalami kecelakaan tunggal ketika menjalankan perjalanan dinas, Rabu (16/9/2026).
Mereka berada dalam satu perjalanan menuju dua kecamatan berbeda. Lima pegawai hendak menuju Kecamatan Simpang Teritip, sementara lima lainnya menuju Kecamatan Jebus.
Namun perjalanan yang semestinya menjadi rutinitas pelayanan administrasi kepada masyarakat itu berubah menjadi perjalanan menuju ruang perawatan rumah sakit.
Kecelakaan terjadi di Jalan Mentok-Pangkalpinang, tepatnya kawasan Pal 8, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok.
Para pegawai tersebut diketahui menggunakan mobil pikap.
Sebagian mengalami luka lecet. Seorang pegawai dilaporkan mengalami patah pada bagian bahu dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kepala Dukcapil Bangka Barat, Kaidi, membenarkan kecelakaan tersebut.
“Iya, kecelakaan tadi di Pal 8, Kecamatan Mentok, ada 10 pegawai yang terlibat,” ujar Kaidi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (16/9/2026).
Di sinilah cerita kecelakaan itu berhenti menjadi sekadar kabar tentang kendaraan tergelincir, terguling, atau kehilangan kendali.
Sebab ada pertanyaan yang jauh lebih besar:
Mengapa sepuluh pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara bisa melakukan perjalanan dinas menggunakan mobil pikap, sementara pimpinan perangkat daerah mengaku tidak mengetahuinya?.
Kaidi mengatakan dirinya baru mengetahui kendaraan tersebut digunakan setelah kecelakaan terjadi.
“Saya juga enggak tahu, mereka itu perginya menggunakan mobil pikap. Kalau saya tahu, pasti saya larang,” katanya.
Kalimat itu terdengar sederhana.
Namun dalam tata kelola pemerintahan, kalimat sederhana tersebut justru membuka pertanyaan yang tidak sederhana.
Sebab perjalanan dinas bukanlah perjalanan pribadi.
Di dalamnya terdapat tugas, perintah, tanggung jawab, administrasi, penggunaan sumber daya pemerintah, serta keselamatan pegawai yang sedang bekerja.
Peraturan mengenai disiplin PNS sendiri menempatkan kewajiban, larangan dan tanggung jawab kedinasan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah sepuluh pegawai tersebut memilih kendaraan yang salah.
Pertanyaan yang lebih mendasar di mana pengawasan sebelum kendaraan bergerak meninggalkan kantor?.
Mobil pikap pada dasarnya hanyalah benda.
Ia tidak memiliki kesalahan moral.
Yang patut diperiksa justru bagaimana kendaraan tersebut sampai digunakan untuk membawa pegawai dalam sebuah perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dinas.
Jika benar kepala dinas tidak mengetahui penggunaan kendaraan tersebut, maka persoalan pengawasan internal layak dipertanyakan.
Bagaimana sebuah rombongan pegawai bisa berangkat menuju dua kecamatan tanpa pimpinan mengetahui kendaraan yang digunakan?
Apakah ada surat tugas?
Siapa yang mengatur keberangkatan?
Siapa yang menentukan kendaraan?
Siapa yang memastikan kendaraan laik dan sesuai untuk membawa pegawai?
Paling penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan pegawai pulang dengan selamat?.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting karena pemerintah daerah pada dasarnya memiliki mekanisme perjalanan dinas yang menuntut pelaksanaan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, perjalanan dinas tidak semestinya dipahami hanya sebagai pegawai berangkat, melaksanakan pekerjaan, lalu pulang.
Ada tata kelola yang seharusnya mengawal sejak sebelum keberangkatan.
Kalau Tahu Pasti Saya Larang
Pernyataan Kaidi bahwa dirinya akan melarang apabila mengetahui penggunaan mobil pikap patut dicatat.
Namun justru di situlah ironi administrasi pemerintahan terasa paling tajam.
Larangan yang tidak pernah sampai sebelum keberangkatan tidak banyak berguna bagi tubuh yang sudah terbaring di rumah sakit.
Pencegahan selalu bekerja sebelum kecelakaan.
Sesudah kecelakaan, yang tersisa adalah pengobatan, pemeriksaan, evaluasi, dan pertanyaan tentang mengapa sesuatu yang seharusnya dapat dicegah justru terjadi.
Jika pimpinan memang tidak mengetahui penggunaan kendaraan tersebut, maka investigasi internal semestinya tidak berhenti pada pemanggilan dan teguran terhadap pegawai.
Sebab teguran kepada pegawai hanya menjawab sebagian kecil dari persoalan.
Pemerintah juga perlu memeriksa sistem yang memungkinkan keputusan penggunaan kendaraan berlangsung tanpa diketahui pimpinan.
Jangan sampai setelah kecelakaan, seluruh kesalahan dengan mudah diturunkan ke pundak pegawai yang berada paling bawah dalam rantai birokrasi.
Kaidi juga mengungkapkan bahwa kendaraan dinas Dukcapil yang biasa digunakan merupakan kendaraan tahun 2010.
Kendaraan itu, menurut dia, sudah cukup tua dan sering mengalami kerusakan meskipun telah beberapa kali diperbaiki.
“Kalau mobil dinas kita rusak, sudah sering juga dibenerin. Tapi memang sering rusak juga karena mobil tua, kan tahun 2010,” katanya.
Pernyataan tersebut membuka persoalan lain.
Jika kendaraan dinas memang sering mengalami kerusakan, maka seharusnya pemerintah daerah memiliki sistem yang jelas untuk memastikan kendaraan operasional yang digunakan pegawai tetap memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan.












