Berita

Eksepsi Haryanto Bongkar Celah Dakwaan, Peran Pejabat PT Timah Penandatangan SPK Dipersoalkan

×

Eksepsi Haryanto Bongkar Celah Dakwaan, Peran Pejabat PT Timah Penandatangan SPK Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

 

Penulis: Radak

PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026).

Kali ini, perhatian persidangan tertuju pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Haryanto.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyisakan persoalan mendasar. Mereka mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Haryanto.

Menurut penasihat hukum, persoalan tersebut menjadi penting karena dakwaan JPU dinilai mencampurkan sejumlah perbuatan yang dilakukan Haryanto selaku pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pihak pada badan usaha mitra PT Timah Tbk, dengan tindakan sejumlah pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara.

Dalam nota keberatan tersebut, penasihat hukum menyoroti konstruksi dakwaan yang antara lain menyebut Haryanto sebagai pihak yang menjalin kemitraan dengan PT Timah Tbk, menggunakan surat perjanjian kerja (SPK), melakukan kegiatan penambangan, mengirim bijih timah serta menerima pembayaran berdasarkan tonase.

Namun, menurut penasihat hukum, rangkaian perbuatan tersebut belum dijelaskan secara terperinci mengenai mana yang merupakan tindakan pribadi Haryanto dan mana yang merupakan tindakan badan usaha maupun pihak lain.

Peran Sejumlah Pejabat PT Timah Dipersoalkan

Penasihat hukum juga menyoroti keberadaan sejumlah perjanjian kerja yang menjadi bagian dari konstruksi dakwaan.

Beberapa perjanjian disebut ditandatangani oleh pejabat PT Timah Tbk, antara lain General Manager Operasi Produksi PT Timah Tbk dan General Manager Wilayah Operasi PT Timah Tbk.

Dari rangkaian dokumen tersebut, penasihat hukum melihat adanya sejumlah subjek yang berbeda, mulai dari Haryanto sebagai individu, badan usaha mitra, PT Timah Tbk, pejabat PT Timah yang menandatangani perjanjian, hingga para penambang yang secara fisik melakukan kegiatan penambangan.

Karena itu, penasihat hukum mempertanyakan bagaimana masing-masing peran tersebut kemudian dikonstruksikan menjadi satu rangkaian tindak pidana.

Mereka menilai pertanggungjawaban pidana bersifat personal sehingga kedudukan seseorang sebagai pengurus atau pihak yang terkait dengan suatu badan usaha tidak serta-merta menjadikan seluruh tindakan badan usaha, mitra, maupun pejabat perusahaan sebagai tindakan pribadi orang tersebut.

Dakwaan Turut Serta Dinilai Belum Menguraikan Perbuatan Konkret

Keberatan lainnya menyasar penggunaan konstruksi penyertaan atau turut serta dalam dakwaan.

Penasihat hukum menilai JPU tidak cukup hanya menyebut adanya beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Menurut mereka, dakwaan semestinya menjelaskan secara konkret perbuatan masing-masing pihak, hubungan antara perbuatan tersebut serta bentuk keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana yang didakwakan.

Dalam nota eksepsinya, penasihat hukum mempertanyakan hubungan faktual antara Haryanto dengan sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!