Editor: Doi Ahada
PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID — Setiap lubang tambang menyimpan cerita. Ada cerita tentang timah. Ada cerita tentang uang. Ada cerita tentang masyarakat yang menggantungkan hidup.
Tetapi ada pula cerita tentang hutan yang berubah menjadi tanah terbuka, kolong yang menganga, sungai yang terganggu dan kewajiban reklamasi yang menunggu.
Kini, ketika PT Timah Tbk mulai menyiapkan bisnis logam tanah jarang, pertanyaan paling penting justru bukan lagi tentang berapa besar cadangan LTJ.
Melainkan siapa yang membayar utang ekologis yang ditinggalkan aktivitas pertambangan masa lalu?
Pemerhati pertambangan Bangka Luriyanjaya menyoroti adanya potensi kewajiban PT Timah terkait sektor kehutanan dan lingkungan.
Di antaranya menyangkut penggunaan kawasan hutan, PNBP, rehabilitasi, reklamasi, hingga pemberdayaan masyarakat terdampak.
Jika benar terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, maka pemerintah harus menghitungnya secara terbuka. Bukan dengan perkiraan dan bukan dengan asumsi.
Tetapi berdasarkan data spasial, dokumen perizinan, hasil inspeksi lapangan dan perhitungan resmi instansi berwenang.
Negara harus tahu persis berapa rupiah yang menjadi hak negara dan berapa rupiah yang harus dikeluarkan untuk memulihkan lingkungan.
187 Ribu Hektare: Angka yang Harus Dibuktikan
Salah satu angka yang perlu mendapat perhatian adalah perhitungan Luriyanjaya mengenai potensi luas kewajiban pemulihan pada APL yang disebut mencapai sekitar 187.460 hektare berdasarkan periode dan metode perhitungan tertentu. Angka ini sangat besar.
Karena itu, ia tidak boleh diterima begitu saja. Tetapi juga tidak boleh diabaikan.
Harus ada audit data.
Berapa luas lahan yang benar-benar terganggu? Berapa yang sudah direklamasi? Berapa yang sedang direklamasi? Berapa yang belum? Berapa dana jaminan reklamasi? Berapa biaya aktual pemulihan? Dan siapa yang membayar? Jawabannya harus berbasis data resmi.
Dinas LHK Babel Tidak Boleh Pasif
Persoalan ini bukan hanya urusan PT Timah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan lingkungan di wilayahnya.
Dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan harus mampu menjelaskan kondisi faktual kawasan. Termasuk status kawasan hutan yang berada dalam WIUP PT Timah.
Begitu pula pemerintah pusat melalui kementerian terkait.Sebab apabila terdapat ketidaksesuaian antara peta IUP, kawasan hutan, PPKH, aktivitas tambang dan kondisi lapangan, maka persoalan tersebut harus segera diselesaikan. Jangan menunggu investor LTJ masuk baru persoalan lama dibuka.
Luriyanjaya juga mendorong peninjauan kembali kriteria pengukuhan kawasan hutan di Babel.
Ia menilai sejarah status kawasan hutan ketika Babel masih menjadi bagian dari Sumatera Selatan perlu dikaji bersama dengan ketentuan tata ruang dan regulasi kehutanan yang berlaku.
Ia mencontohkan wilayah Koba dan Lubuk Besar yang menurutnya memiliki sejarah perencanaan ruang yang perlu dikaji kembali.
Usulan tersebut tentu membutuhkan kajian hukum dan tata ruang secara menyeluruh.
Namun diskusi semacam itu penting.












