PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzta memimpinRapat Paripurna ke XI Masa Persidangan II Tahun 2025 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024. Rapat ini disampaikan di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (27/03/2025).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang menilai pentingnya penyampaikan LPKJ Walikota Pangkalpinang tahun 2024.Karena hal ini merupakan laporan yang harus disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, mengenai pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang selama 1 tahun kerja.
Adapun Ruang lingkup LKPJ yang disampaikan meliputi hasil penyelengaraan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dan menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kedua tentang hasil pelaksanaan tugas pembantuan atau penugasan, sesuai Undang- Undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 69 ayat 1 menyebut bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan penyelenggaan prmedrintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawab dan ringkasan laporan penyelenggaraan prmerintahan daerah.
Selanjutnya pada pasal 19 ayat 1 Permendagri Nomor 13 tahun 2014 tentang laporan tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah juga menyebutkan bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD tiap daeeah dalam rapat paripurna dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan demikian untuk tidak melampaui ketentuan tersebut maka pada tanggal 27 Maret 2025 DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan rapat paripurna penyampaikan LKPJ tahun anggaran 2024,” jelas Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Herzta.