Babel hari iniBangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasionalNewsPangkalpinangPemerintahan

DPRD Babel Warning Sekolah: Beri Deadline Satu Bulan Tuntaskan Persoalan 4.000 Ijazah Tertahan

5
×

DPRD Babel Warning Sekolah: Beri Deadline Satu Bulan Tuntaskan Persoalan 4.000 Ijazah Tertahan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas menyikapi laporan ribuan ijazah lulusan sekolah yang masih tertahan di institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta.

​Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan penghambat serius bagi masa depan generasi muda di Negeri Serumpun Sebalai, terutama dalam mengakses dunia kerja dan melanjutkan pendidikan.

​”Ijazah adalah hak konstitusional siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. Jangan sampai ada lulusan yang nasibnya terkatung-katung hanya karena dokumen kelulusannya disandera oleh pihak sekolah,” ujar Didit dengan nada bicara yang dalam, Rabu (18/2/2026).

​Berdasarkan data yang dihimpun DPRD, tercatat sekitar 3.568 ijazah di sekolah negeri dan kurang lebih 500 ijazah di sekolah swasta yang hingga kini belum diserahkan kepada pemiliknya. Mayoritas pemicunya adalah persoalan ekonomi, yakni tunggakan iuran sekolah.

​Salah satu potret miris ditemukan di wilayah Pangkal Tengah, di mana ijazah seorang siswa tertahan hanya karena belum melunasi administrasi sebesar Rp500.000. Didit menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara kemanusiaan maupun aturan pendidikan.

​”Ini persoalan serius bagi keluarga kurang mampu. Negara harus hadir. Jangan biarkan masa depan anak-anak kita terhenti hanya karena urusan administrasi yang sebenarnya bisa dicarikan solusinya,” tegasnya.

​DPRD Babel memberikan target waktu maksimal satu bulan bagi Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk menyelesaikan penyerahan seluruh ijazah tersebut. Didit juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengkaji skema dukungan anggaran melalui APBD jika memang diperlukan guna melunasi tunggakan siswa dari keluarga tidak mampu.

​Beberapa poin instruksi DPRD dalam pertemuan tersebut antara lain:

1. ​Evaluasi Sekolah: Meminta Dinas Pendidikan mengevaluasi kepala sekolah atau instansi yang dinilai mempersulit proses pengambilan ijazah.

2. Intervensi Gubernur: Mengharapkan peran aktif Pj Gubernur untuk mengawal kebijakan ini secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!