PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan langkah diplomasi kuat guna mendesak Pemerintah Pusat segera melunasi sisa pembayaran royalti timah milik daerah. Langkah ini diambil untuk mengatasi defisit anggaran pada sektor-sektor vital, khususnya kesehatan dan pendidikan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa daerah sangat membutuhkan dukungan dari perwakilan rakyat di tingkat pusat (DPR RI) untuk mengawal pencairan dana bagi hasil tersebut di Kementerian Keuangan.
”Kami butuh dukungan teman-teman di DPR RI, terutama di Badan Anggaran (Banggar). Percepatan pembayaran sisa royalti bagian 4,5% milik daerah ini sangat krusial. Jika hanya didesak dari bawah, aspirasi daerah sulit menembus kebijakan Pusat,” ujar Didit saat memberikan keterangan pers, Rabu (18/2/2026).
Soroti Transparansi dan Mekanisme Audit
Didit menjelaskan bahwa pembayaran royalti tersebut seharusnya segera dieksekusi setelah melalui proses audit. Ia berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) turut mendorong Kementerian Keuangan agar hak daerah penghasil segera dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Ketua DPRD Babel juga menyoroti masalah transparansi perhitungan. Meski terdapat potensi nilai royalti mencapai Rp1,078 triliun, Didit meminta kejelasan metode perhitungan, terutama untuk periode November hingga Desember 2025 yang datanya belum masuk secara terperinci.
”Tahun 2026 ini harga timah sangat luar biasa. Dengan estimasi produksi 50.000 ton dan harga saat ini, porsi daerah seharusnya sangat besar. Kami ingin hitung-hitungannya jelas dan terbuka,” tegas politisi senior tersebut.
Dana royalti ini dinilai mendesak bagi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berdasarkan kesepakatan dalam Peraturan Gubernur, alokasi dana tersebut telah diprioritaskan untuk menutupi defisit anggaran di sektor pelayanan dasar.
”Pemerintah daerah butuh dana ini untuk menutup defisit. Fokus utamanya adalah kesehatan dan pendidikan. Ini adalah hak kami selaku daerah penghasil timah yang telah menjalankan kewajiban pemulihan lahan pasca-tambang,” tambah Didit.
Menutup keterangannya, Didit meminta Pemerintah Pusat tidak menghambat proses pencairan dana yang menjadi hak rakyat Bangka Belitung.
”Tolong permudahkanlah. Kami sudah berikan kewajiban kami terhadap negara, sekarang hak daerah untuk mendapatkan sisa royalti harus segera dipenuhi demi kesejahteraan masyarakat Babel,” pungkasnya. (B5)












