PANGKALPINANG, Berita5.co.id — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menggelar Rapat paripurna mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Babel, Kamis (28/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta. Pembacaan naskah keputusan dilakukan oleh Plt Sekretaris DPRD Babel Dedy Apriandy. Dalam laporan keuangan tercatat pendapatan daerah sebesar Rp 2,304 triliun dengan belanja daerah mencapai Rp 2,378 triliun. Dari angka itu muncul defisit sekitar Rp 74 miliar.
Defisit ditutup melalui pembiayaan daerah dengan penerimaan Rp 135 miliar dan pengeluaran Rp 61 miliar. Sehingga pembiayaan neto tercatat Rp 74 miliar dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan nihil.
Selain laporan keuangan, paripurna juga memutuskan dua rancangan peraturan daerah untuk segera diprioritaskan menjadi perda. Ranperda itu adalah Pakaian Adat serta Pengelolaan Sampah Regional. DPRD bersama Gubernur Babel menyepakati agar gubernur menindaklanjuti keputusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.












