Babel hari iniBangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasionalNewsPemerintahan

DPRD Babel Intensifkan Pembahasan Perda IPR, Pansus Segera Konsultasi ke Bappebti

19
×

DPRD Babel Intensifkan Pembahasan Perda IPR, Pansus Segera Konsultasi ke Bappebti

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk.

Ketua Pansus IPR DPRD Babel, Imam Wahyudi, menyampaikan bahwa proses penyusunan Perda IPR kini memasuki tahap akhir dan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.

“Untuk pembahasan, pansus masih memiliki jadwal lanjutan dan kita targetkan prosesnya bisa dituntaskan dalam waktu dekat, kemungkinan pada April,” ujar Imam, Kamis (26/3/2026).

Dalam rangka memperkuat substansi regulasi, DPRD Babel melalui Pansus IPR juga akan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta Kementerian Perdagangan.
Langkah ini dilakukan guna mempertajam sejumlah pasal penting yang akan dimuat dalam Perda IPR agar lebih komprehensif dan implementatif di lapangan.

Selain itu, dalam proses pembahasan, DPRD Babel turut membuka ruang bagi berbagai masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.

Imam menegaskan, salah satu fokus utama dalam Raperda IPR adalah memperkuat aspek pembinaan dan pengawasan yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

“Harus ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar pengelolaan pertambangan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai kerusakan yang sudah terjadi justru semakin bertambah di masa mendatang,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD Babel juga menaruh perhatian serius terhadap penguatan tanggung jawab perusahaan terkait jaminan reklamasi dan pascatambang, sebagai upaya memastikan keberlanjutan lingkungan.

Melalui pembahasan ini, DPRD Babel berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan pertambangan rakyat, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!