Berita

Skandal Sawit Tempilang Terungkap: PT Sawindo Garap 370 Hektar di Luar Izin, Kompensasi ke Kades Jadi Sorotan!

209
×

Skandal Sawit Tempilang Terungkap: PT Sawindo Garap 370 Hektar di Luar Izin, Kompensasi ke Kades Jadi Sorotan!

Sebarkan artikel ini

Foto ini hanya sebagai pelengkap berita. (Ist)

 

Penulis: Radak03

BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Di balik hamparan hijau kebun sawit di Kecamatan Tempilang, tersimpan cerita yang tak lagi sekadar desas-desus.

Ia menjelma menjadi dugaan serius, ratusan hektar lahan yang dikelola tanpa kejelasan hukum, namun tetap beroperasi seolah sah.

Angkanya tidak kecil, sekitar 370 hektar. Lokasinya disebut berada di luar batas resmi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawindo.

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi administratif. Ini soal pelanggaran hukum, potensi kerugian negara, hingga ancaman konflik agraria yang bisa meledak sewaktu-waktu.

Lahan “Tak Bertuan” yang Terawat Rapi

Dari penelusuran di lapangan, lahan yang diduga berada di luar HGU itu tidak tampak seperti wilayah ilegal pada umumnya.

Justru sebaliknya terkelola, ditanami, dan dipanen secara rutin, layaknya bagian sah dari konsesi perusahaan.

Di sinilah letak kejanggalannya.

Bagaimana mungkin lahan tanpa dasar hak yang jelas bisa dikelola dalam skala industri tanpa hambatan berarti?

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, praktik ini sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah lama digarap. Seolah-olah itu memang bagian dari HGU. Tapi kalau dicek, diduga di luar izin,” ujarnya pelan.

Kompensasi Misterius ke 6 Desa

Fakta lain yang memperkeruh situasi adalah dugaan adanya kompensasi kepada enam kepala desa di Kecamatan Tempilang.

Namun, kompensasi ini disebut-sebut tidak disertai skema kerja sama yang jelas.

“Saya dengar sudah ada enam kades yang dapat kompensasi. Tapi bentuk kerja samanya tidak jelas,” ungkap sumber tersebut.

Jika benar terjadi, praktik ini membuka dugaan baru, apakah kompensasi itu bentuk tanggung jawab sosial, atau justru “pelicin” agar aktivitas di luar HGU tetap berjalan tanpa gangguan?

Dalam kerangka hukum, penguasaan lahan di luar HGU bukan perkara sepele.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) secara tegas menyatakan bahwa setiap pemanfaatan tanah harus memiliki dasar hak yang sah dari negara.

Tanpa itu, aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai:

1. Perbuatan melawan hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *