Berita

DPP CIC Laporkan Mantan Kakanwil BPN Banten, Dirut PT MBM dan Dirjen ATR/BPN ke KPK, Dugaan Suap Pembatalan SHM Lemo Diminta Diusut

×

DPP CIC Laporkan Mantan Kakanwil BPN Banten, Dirut PT MBM dan Dirjen ATR/BPN ke KPK, Dugaan Suap Pembatalan SHM Lemo Diminta Diusut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BERITA5.CO.ID — Dugaan penyimpangan dalam pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Desa Lemo seluas 87.100 meter persegi kembali mencuat.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) resmi melaporkan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan dengan nomor 766/LP-TPK/DPP-CIC/IX/2026 itu menyebut tiga nama yang diminta untuk diperiksa, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya, Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) Nono Sampono, dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono.

Ketua Umum DPP CIC R. Bambang SS mengatakan, pihaknya mempertanyakan pembatalan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra, sejak Desember 1988.

Menurut CIC, status dan transaksi tanah tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah proses peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Namun, pada Maret 2023, Kanwil BPN Banten menerbitkan keputusan pembatalan pencatatan peralihan hak.

CIC menilai perubahan sikap BPN tersebut perlu diperiksa, terutama karena pada 2020 disebut belum terdapat alasan yuridis yang cukup untuk melakukan pembatalan.

Sorotan juga diarahkan pada rapat koordinasi 13 Februari 2023 yang disebut menjadi salah satu rangkaian sebelum keputusan pembatalan diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!