Berita

DLHK Didesak Audit Kerugian Negara Akibat Kebun Sawit di Hutan Produksi, Contohnya THEP Ada 50 Hektar

99
×

DLHK Didesak Audit Kerugian Negara Akibat Kebun Sawit di Hutan Produksi, Contohnya THEP Ada 50 Hektar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perkebunan THEP di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (ist/dokperusahaan)

Editor: Bangdoi Ahada
BANGKA, Berita5.co.id – Kebun sawit, baik itu milik perusahaan atau pribadi yang ditanam di atas lahan Hutan Produksi (HP) kini mulai menjadi sorotan.

Dalam waktu dekat ini Pemerintah akan melakukan audit terhadap keberadaan kebun sawit yang berada di kawasan HP.

Di Bangka Belitung, informasi yang diihimpun Tim Journalis Babe Bergerak (Jobber) lebih dar 1.000 hektar kebun sawit masyarakat ataupun perusahaan ditanam di atas kawasan HP.

Keberadaan kebun sawit di kawasan HP ini tersebar hampir di seluruh wilayah Pulau Bangka dan Belitung.

Menyikapi hal inilah, Kelompok Tani di Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka berinisiatif mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bangka maupun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melakukan audit terhadap kerugian negara akibat dugaan penggunaan kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa izin.

Desakan ini muncul setelah pengakuan dari Kepala Eksternal PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), Pupung, beberapa waktu lalu sempat menyatakan bahwa sekitar 50 hektare perkebunan sawit milik perusahaan tersebut berdiri di atas lahan berstatus Hutan Produksi di Desa Silip.

Selain Desa Silip, masyarakat juga menemukan dugaan serupa di Desa Riau, Kecamatan Riau Silip.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dari hasil produksi sawit di lahan tersebut mencapai sekitar Rp 2,1 miliar per tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!