banner 728x90
Bangka BelitungBeritaHukumLingkunganLokalNews

Mantan Pegawai PT PNM Keluhkan PHK Tak Manusiawi, Minta Pemerintah Turun Tangan

21
×

Mantan Pegawai PT PNM Keluhkan PHK Tak Manusiawi, Minta Pemerintah Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

BANGKA, Berita5.co.id — Seorang mantan pegawai kontrak PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PT PNM, berinisial ER, mengungkapkan kekecewaannya setelah diberhentikan secara sepihak tanpa penghormatan atas enam tahun masa kerjanya.

ER mengaku hanya menerima pesangon setara satu bulan gaji dan tidak memperoleh hak-hak lainnya, seperti pembayaran upah yang tertunda, uang penghargaan masa kerja, jaminan sosial, kompensasi PHK, hingga pengembalian dokumen pribadi. Ia menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut tidak manusiawi.

“Saya diberhentikan hanya lewat selembar surat. Tidak ada ucapan terima kasih, tidak ada penghargaan atas pengabdian saya,” ujar ER dengan suara bergetar.

Menurut ER, masa kerjanya yang telah lebih dari lima tahun seharusnya membuat statusnya berubah menjadi pegawai tetap, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak atas kepastian kerja dan perlindungan hukum.

Pihak PT PNM, melalui Manager Bisnis ULam (MBU) Tanry Inggawan, membenarkan bahwa ER diberhentikan pada 15 Maret 2025 dengan alasan tidak memenuhi target kerja. Namun, ER menilai alasan tersebut tidak adil dan mencederai hak-hak pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!