Penulis: Radak
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Mardiansyah dalam perkara kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, memasuki fase krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara disertai denda Rp 500 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Persidangan yang berlangsung hingga malam hari di Ruang Garuda menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di kawasan hutan lindung, wilayah yang secara hukum seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Tuntutan yang dibacakan JPU menjadi indikator bahwa aparat penegak hukum menilai perkara ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap pengelolaan aset negara.
Sorotan utama kini tertuju kepada Mardiansyah. Sebagai terdakwa, seluruh fakta yang berkaitan dengan perannya akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Publik menunggu sejauh mana keterlibatan terdakwa sebagaimana didakwakan jaksa dapat dibuktikan secara sah di hadapan majelis hakim.
Namun, perkara ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Apakah dugaan korupsi di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan hanya berhenti pada satu orang terdakwa, ataukah terdapat rangkaian peristiwa lain yang belum sepenuhnya terungkap di ruang sidang?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat perkara korupsi pada umumnya melibatkan proses pengambilan keputusan, pemberian izin, maupun aktivitas yang melibatkan lebih dari satu pihak.












