banner 728x90
BangkaBangka BelitungBangka TengahBeritaEdukasiEkonomiLingkunganLokalNasionalPangkalpinangPemerintahan

Disperindagkop Bangka Tengah dan LPPOM MUI Babel Terus Komitmen Fasilitasi Bimbingan Tekhnis Sertifikasi Halal, Demi UMKM Naik Kelas

25
×

Disperindagkop Bangka Tengah dan LPPOM MUI Babel Terus Komitmen Fasilitasi Bimbingan Tekhnis Sertifikasi Halal, Demi UMKM Naik Kelas

Sebarkan artikel ini

Laporan : Lia
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali memfasilitasi untuk sertifikasi halal dan Bimbingan Tekhnis Pengisian Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) tahun 2024 bagi 25 pelaku UMKM binaan se-Bangka Tengah.

Kegiatan yang bekerjasama dengan LPPOM MUI Babel ini berlangsung di Grand Vella Hotel Pangkalanbaru Bangka Tengah, Selasa,(09/07/2024) lalu.

Kepala Disperindag Bangka Tengah, Irwandi menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu program rutin yang dianggarkan oleh Pemkab Bangka Tengah bagi pelaku UMKM binaan.

Melalui program pelatihan ini diharapkan ke depan UMKM atau pelaku usaha di Bumi Selawang Segantang akan semakin naik kelas dan bisa memiliki daya saing yang lebih baik, Sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan produk halal, aman dan sehat bagi konsumen.

Irwandi menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong dan memberikan motivasi bagi pelaku usaha agar semakin giat mengembangkan usaha, menjaga kualitas produk dan jaminan kehalalannya. Karena yang namanya sertifikat halal ini sifatnya diwajibkan oleh pemerintah melalui BPJPH sesuai dengan undang-undang No.33 tahun 2014 tahun tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebelum mandatori halal 17 Oktober 2026 untuk mikro dan kecil, sedangkan untuk perusahaan yang kelompok menengah dan besar, maka mandatory atau kewajiban sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Babel, Zayadi Hamzah juga mengucapkan terimakasih atas semua dukungan yang selama ini selalu rutin dilaksanakan oleh Pemkab Bangka Tengah khususnya dalam mengajak pelaku usaha konsisten menjaga kualitas produk, jaminan kehalaan hingga pemasaran.

Zayadi mengaku bersyukur karena Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah merupakan paling getol dalam menganggarkan untuk kegiatan Bimbingan Tekhnis ini secara rutin. Yakni dengan mensubsidi bagi pelaku UMKM binaan di Bangka Tengah dalam mendapatkan sertifikasi halal produk.

Sertifikat halal ini adalah wajib dan sesuai target pemerintah pusat untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan negara produsen produk halal dunia pada 2030. Sehingga kesempatan ini harus mampu dimaksimalkan dengan baik termasuk bagi para pelaku usaha.

pemerintah juga sudah memberikan kesempatan lebih panjang untuk waktu mandatori halal dari sebelumnya 17 Oktober 2024 diperpanjang menjadi 17 Oktober 2024 untuk kelompok usaha menengah dan besar Ini merupakan upaya yang diberikan pemerintah dalam rangka mempersiapkan pelaku UMKM di tanah air khusunya juga di Provinsi Bangka Belitung untuk membenah diri secara lebih maksimal sesuai dengan amanah undang-undang no.33 tahun 2014.

”Saya yakin kalau produk-produk UMKM kita ini telah terjamin dalam hal sertifikasi halalnya, maka tentu akan berimbas kepada meningkatnya daya beli masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!