Berita

Dirut dan PJO CV Tiga Saudara Ditahan, Tersangkut Tragedi 7 Penambang Tewas di Lahan Tambang Pondi

128
×

Dirut dan PJO CV Tiga Saudara Ditahan, Tersangkut Tragedi 7 Penambang Tewas di Lahan Tambang Pondi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Pengusutan insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja pada awal Februari 2026, memasuki fase krusial.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru dari jajaran pimpinan perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang tersebut.

Dua nama yang kini resmi menyandang status tersangka adalah HT alias At (39), Direktur Utama CV Tiga Saudara, dan MN alias Ni (62), Penanggung Jawab Operasi (PJO) perusahaan yang sama.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 20 Februari 2026, usai menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penetapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kedua tersangka telah langsung ditahan di Rutan Mapolda untuk kepentingan penyidikan.

“Peran HT sebagai Direktur Utama dan MN sebagai PJO dari CV Tiga Saudara sedang kami dalami dalam konteks pengembangan perkara insiden tambang Pondi,” ujar Agus.

Dari Lapangan ke Meja Direksi

Penetapan dua petinggi perusahaan ini memperluas spektrum pertanggungjawaban pidana, dari aktor lapangan ke struktur manajerial.

Dalam konteks hukum pertambangan dan keselamatan kerja, jabatan Direktur Utama dan PJO bukan sekadar administratif.

Keduanya memikul tanggung jawab atas legalitas operasi, standar keselamatan, hingga pengawasan teknis di lapangan.

PJO, berdasarkan regulasi pertambangan, memiliki kewajiban memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai kaidah teknis dan keselamatan.

Sementara Direktur Utama bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengendalian keseluruhan aktivitas usaha.

Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka, apakah aktivitas tambang yang berujung maut itu berada dalam kendali dan sepengetahuan manajemen? Ataukah ada pembiaran terhadap praktik yang menyimpang dari aturan?

Tujuh Nyawa dan Dua Peristiwa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!