Berita

Direktur BUMD PT BBBS Bungkam Saat Dikonfirmasi, Klaim Hibah dan Riset 2.000 Ton Tin Slag Makin Membingungkan?

×

Direktur BUMD PT BBBS Bungkam Saat Dikonfirmasi, Klaim Hibah dan Riset 2.000 Ton Tin Slag Makin Membingungkan?

Sebarkan artikel ini

Foto hanyalah sebagai ilustrasi pelengkap berita. (Ist/AI)

Editor: RADAKBABEL

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Polemik pemindahan lebih dari 2.000 ton tin slag dari eks smelter PT Bangka Tin Industri (BTI) menuju gudang milik BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), memasuki babak baru.

Di tengah berbagai pertanyaan mengenai legalitas penampungan, status material, hingga dugaan rencana ekspor ke Laos, Direktur PT BBBS, Eka Mulya Putra, memilih bungkam saat kembali dimintai klarifikasi oleh Tim Media Radak.

Konfirmasi kedua dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026) pukul 21.28 WIB. Dalam pesan tersebut, Tim Radak mengajukan tiga pertanyaan yang dinilai penting untuk menjawab keraguan publik.

Pertama, apa dasar PT BBBS menyatakan bahwa ribuan ton tin slag tersebut merupakan hasil hibah, dan apakah terdapat surat hibah resmi dari PT BTI sebagai dasar kepemilikan.

Kedua, mengenai pernyataan Eka di sejumlah media yang menyebut material tersebut akan digunakan untuk kepentingan penelitian.

Tim Radak meminta penjelasan bagaimana mungkin penelitian membutuhkan material hingga lebih dari 2.000 ton, mengingat dalam praktik penelitian laboratorium umumnya hanya memerlukan sampel dalam jumlah yang jauh lebih kecil.

Ketiga, Tim Radak meminta penjelasan mengenai izin-izin yang telah dimiliki PT BBBS sehingga berani menampung material yang diduga mengandung unsur radioaktif maupun residu logam di kawasan wisata Pantai Pasir Padi.

Sebelumnya pada Minggu (5/7/2026) pukul 14.32 WIB, Tim media Radak Babel juga sudah menkonfirmasi terkait informasi slag yang dikabarkan untuk dieksport ke Laos.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut tidak memperoleh tanggapan.

Sikap tidak memberikan jawaban ini menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab sejak polemik pengangkutan tin slag mencuat ke publik.

Selanjutnya, pada Selasa (7/7/2026), Tim Radak juga telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur PT BBBS mengenai status izin gudang, persetujuan lingkungan, izin pemanfaatan material, hingga status hukum tin slag apabila benar akan diekspor.

Pertanyaan yang diajukan saat itu meliputi apakah gudang penampungan memiliki izin sebagai pengumpul atau pemanfaat limbah, apakah lokasi gudang telah memiliki Persetujuan Lingkungan, siapa pemegang izin pemanfaatan tin slag, serta bagaimana status material tersebut dalam dokumen ekspor apabila dikirim ke luar negeri.

Konfirmasi tersebut juga tidak memperoleh jawaban.

Ironisnya, sehari kemudian, tepatnya Rabu (8/7/2026), Eka justru memberikan keterangan kepada media lain.

Dalam penjelasannya, ia menyatakan seluruh tin slag diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI, bukan melalui transaksi jual beli ataupun kerja sama komersial.

Menurut Eka, PT BBBS mengajukan permohonan hibah sebanyak 2.000 ton slag pada April 2026 dan disetujui PT BTI pada Mei 2026.

Ia juga menegaskan material tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan dipersiapkan sebagai bahan penelitian untuk mengetahui kandungan mineral yang masih memiliki nilai ekonomis.

Pernyataan itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru.

Klaim Riset Dinilai Sulit Diterima

Di lapangan, aktivitas pengangkutan berlangsung dalam skala sangat besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!