Foto ini hanya untuk melengkapi narasi berita. (Ist)
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Ketegangan politik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian memuncak.
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi melaporkan Gubernur Hidayat Arsani ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/40/III/2026/SPKT/Polda Bangka Belitung, tertanggal 16 Maret 2026.
Dalam laporan itu, Hellyana menilai dirinya dirugikan oleh pernyataan yang disampaikan sang gubernur dalam sebuah tayangan podcast.
Peristiwa bermula pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Hellyana mengaku menerima kiriman tautan video di grup keluarga.
Video tersebut merupakan podcast program “Ruang Tengah” milik Bangka Pos yang menghadirkan Hidayat Arsani sebagai narasumber.
Dalam tayangan itu, Hidayat disebut menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai merugikan Hellyana.
Ia disebut menyatakan bahwa Hellyana telah dinonaktifkan sebagai wakil gubernur, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas, serta tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan.
Tak hanya itu, Hellyana juga menyoroti pernyataan yang menyebut dirinya “tercela” karena status hukum, hingga tudingan penggunaan ijazah palsu.
Merasa nama baiknya tercemar, Hellyana pun melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media elektronik.
“Akibat pernyataan tersebut, saya merasa dirugikan,” demikian inti laporan yang disampaikan Hellyana kepada penyidik SPKT Polda Babel.
Pernyataan Gubernur: Soal Hukum, Bukan Pribadi
Sebelumnya, dalam podcast yang sama, Hidayat Arsani memang secara terbuka menyinggung status hukum wakilnya.












