Kepala Desa Tuik, Sudrajat, S.Ip., menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari kesepakatan kolektif para nelayan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi soal masa depan bersama. Kami sepakat, siapa pun yang meracuni sungai harus dibina agar jera dan tidak mengulangi lagi,” ujar Sudrajat.
Ia juga menegaskan bahwa langkah menyerahkan pelaku ke Polsek melalui Bhabinkamtibmas adalah bentuk kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Ini kesepakatan nelayan. Kami ingin ada efek jera, tapi juga ada perubahan,” tambahnya.
Dalam kajian kriminologi modern, pendekatan seperti yang dilakukan Polsek Kelapa dikenal sebagai restorative-oriented problem solving, sebuah metode yang menitikberatkan pada pemulihan sosial dibanding sekadar penghukuman.
Penelitian oleh Braithwaite (1989) tentang Reintegrative Shaming menyebutkan bahwa pembinaan berbasis komunitas lebih efektif dalam mencegah pengulangan kejahatan dibanding hukuman yang bersifat isolatif. Sementara itu, studi dalam Journal of Environmental Management (2018) menegaskan bahwa kejahatan lingkungan seperti peracunan biota air sering kali berakar pada faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran ekologis.
Dalam konteks ini, langkah Iptu Dahri Iskandar, S.H , bukan hanya tindakan kepolisian, tetapi juga intervensi sosial.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep community policing yang menempatkan polisi sebagai bagian dari masyarakat, bukan sekadar penegak hukum yang berdiri di luar.
Di tengah sistem yang sering dikritik karena kaku dan represif, sosok Iptu Dahri Iskandar, S.H., tampil sebagai representasi wajah kepolisian yang humanis. Ia tidak hanya hadir sebagai aparat, tetapi juga sebagai mediator, pendidik, dan penjaga keseimbangan sosial.
Keputusan untuk membina, bukan menghukum secara langsung, mencerminkan kepemimpinan yang memahami bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan juga rasa.
Dalam diam, langkah itu membangun citra bahwa hukum bisa tegas tanpa kehilangan nurani.
Kini, sungai di Desa Tuik mungkin belum sepenuhnya pulih. Airnya masih menyimpan jejak luka. Namun di sisi lain, sebuah harapan mulai tumbuh bahwa kesalahan bisa diperbaiki, bahwa manusia bisa belajar dan bahwa hukum, di tangan yang tepat, bisa menjadi jalan pulang.
Di Polsek Kelapa, di bawah arahan Iptu Dahri Iskandar, S.H., pembinaan itu sedang berlangsung dengan perlahan, sunyi, tetapi pasti. (*)












