BANGKABARAT, Berita5.co.id — Aroma sengkarut informasi kembali menyelimuti penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Bangka Barat. Nama T alias Taycoi, yang dikenal masyarakat sebagai pemilik “meja goyang” di Dusun Pait, Kecamatan Mentok, sempat menghiasi pemberitaan sejumlah media lokal.
Ia dikabarkan ditangkap dan kemudian dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Namun, klarifikasi resmi Polres Bangka Barat menyatakan, kabar tersebut tidak benar.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada Minggu (2/11/2025), Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tidak ada proses penangkapan maupun pembebasan terhadap Taycoi.
Ia menyebut pemberitaan tersebut keliru.
“Kami tegaskan, tidak ada penangkapan terhadap saudara T alias Taycoi sebagaimana diberitakan. Polres Bangka Barat masih melakukan penyelidikan terhadap perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan perjudian,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama.
Menurut penjelasan resmi tersebut, penyidik Polres Bangka Barat fokus pada dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin.
Dari hasil operasi, polisi telah mengamankan 12 karung pasir timah tailing— material sisa tambang yang belum dibersihkan.
Sampel dari barang bukti itu kini sedang diperiksa kadar timahnya di PT Timah Tbk, untuk memastikan kadar logam Sn dan menentukan nilai ekonomis material tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap dugaan pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Minerba tentang pengelolaan mineral tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
“Penyidikan masih berlangsung, dan belum ada penetapan tersangka. Semua dilakukan secara profesional dan objektif,” tegas AKP Fajar.
Benturan Narasi
Namun, di tengah upaya klarifikasi itu, ketegangan muncul antara Polres dan sebagian insan media.
Kapolres menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap sepihak dan memojokkan institusi kepolisian.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan sepihak yang memojokkan Polres Bangka Barat. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan informasi yang beredar belum diverifikasi secara resmi,” kata AKBP Pradana.













