Penulis: Kemis, Guntur dan Belva Al Akhab
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Di balik hamparan hijau perkebunan kelapa sawit yang membentang dari Desa Air Belo, Belo Laut hingga Mayang, tersimpan kegelisahan panjang yang belum juga menemukan ujung. Senin (20/7/2026), kegelisahan itu dibawa ke ruang Mahligai Betason II, DPRD Kabupaten Bangka Barat, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, hingga sejumlah instansi teknis untuk membahas satu persoalan yang dinilai telah menggantung selama hampir tiga dekade terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen oleh PT GSBL.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan administratif atau tafsir regulasi. Mereka menganggapnya sebagai pertanyaan tentang keadilan yang terus ditunda sejak perusahaan memulai aktivitas perkebunan pada 1997.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat dari Desa Air Belo, Armen alias Tomi (57) menyampaikan tuntutan agar pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GSBL sebelum seluruh kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dipenuhi.
Selain meminta penghentian rekomendasi perpanjangan HGU, masyarakat juga meminta DPRD, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga APEDNAS mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Mereka bahkan mendesak perusahaan tidak melakukan replanting maupun penanaman sawit baru sebelum tercapai kesepakatan mengenai penyelesaian hak plasma masyarakat.
“Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami hanya meminta hak yang menurut aturan memang menjadi kewajiban perusahaan. Sudah hampir tiga puluh tahun masyarakat menunggu. Jangan sampai sawit terus tumbuh, tetapi keadilan justru tidak pernah berbuah,” ujar Tomi dalam forum RDP.
Pernyataan itu seketika membuat ruang rapat menjadi hening. Sebab yang dibicarakan bukan sekadar angka 20 persen, melainkan harapan ribuan warga yang selama bertahun-tahun percaya bahwa kehadiran investasi perkebunan akan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dalam dokumen aspirasi yang disampaikan kepada DPRD, masyarakat menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma dinilai belum dipenuhi sejak awal operasional perusahaan pada 1997 hingga masa HGU yang disebut berakhir pada 2031.
Mereka meminta pemerintah daerah bersikap tegas agar perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum memperoleh berbagai bentuk rekomendasi administrasi di masa mendatang.
Bagi warga Desa Air Belo, plasma bukan hanya soal pembagian lahan ataupun hasil kebun. Plasma telah menjelma menjadi simbol apakah masyarakat benar-benar menjadi bagian dari pembangunan atau hanya menjadi penonton di atas tanah yang selama puluhan tahun berubah menjadi hamparan perkebunan.
Sawit-sawit itu kini telah menjulang tinggi. Batangnya mengeras dimakan usia. Panennya datang silih berganti mengikuti musim. Namun, di mata sebagian masyarakat, ada satu hal yang seolah tidak pernah ikut tumbuh: rasa kepastian.












