Bangka BaratBeritaBisnisEkonomiHukumLaw&CrimeLingkunganLokalNewsPemerintahanPerkebunanPertanahanSosiologi

Desa Belo Laut Menagih Hak di DPRD Bangka Barat, Amrin Saimi: Kalau Ini Bukan Perampasan Hak, Lalu Apa Namanya?

×

Desa Belo Laut Menagih Hak di DPRD Bangka Barat, Amrin Saimi: Kalau Ini Bukan Perampasan Hak, Lalu Apa Namanya?

Sebarkan artikel ini

Penulis: Kemis, Guntur dan Belva Al Akhab

BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Ruang Rapat Mahligai Betason II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Senin (20/7/2026), menjadi saksi ketika puluhan tahun penantian akhirnya menjelma menjadi gugatan terbuka. Bukan sekadar soal angka, bukan pula semata tentang kebun kelapa sawit. Yang dibawa masyarakat Desa Air Belo, Desa Mayang dan Desa Belo Laut adalah akumulasi kegelisahan yang mereka yakini telah mengendap selama sekitar tiga dekade: hak plasma 20 persen yang menurut mereka tak pernah benar-benar hadir di tengah kehidupan masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan masyarakat dengan pihak PT GSBL, DPRD Kabupaten Bangka Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanian dan Perkebunan, suara yang paling lantang datang dari Amrin Saimi (59), perwakilan masyarakat Desa Belo Laut.

Di hadapan para pemangku kepentingan, Amrin tidak hanya berbicara sebagai seorang warga desa. Ia berbicara sebagai saksi perjalanan panjang yang menurutnya dipenuhi ketidakjelasan mengenai realisasi kewajiban plasma perusahaan.

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang menagih hak yang menurut kami sudah terlalu lama tertunda. Kalau memang aturan mengatakan masyarakat berhak atas plasma, mengapa sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang tuntas?” ujar Amrin dalam forum.

Menurut Amrin, masyarakat dari tiga desa tidak lagi ingin mendengar janji yang berulang setiap kali persoalan ini mencuat. Mereka menginginkan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Di atas meja rapat tersusun lembar-lembar perhitungan yang telah disiapkan masyarakat. Angka demi angka dipaparkan sebagai ilustrasi mengenai potensi nilai ekonomi yang menurut mereka seharusnya dapat dinikmati apabila kewajiban plasma dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam forum, masyarakat menggunakan asumsi produksi sawit sebesar 30 kilogram per batang setiap bulan dengan kepadatan sekitar 130 batang per hektare. Untuk areal seluas 400 hektare di Belo Laut, mereka menghitung potensi produksi mencapai 374,4 juta kilogram selama kurun waktu 20 tahun. Dengan asumsi harga Rp1.000 per kilogram, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp374,4 miliar.

Angka tersebut kemudian dijadikan dasar ilustrasi pembagian hasil dalam beberapa skema yang diajukan masyarakat. Namun mereka menegaskan bahwa perhitungan tersebut masih terbuka untuk dikaji bersama apabila perusahaan memiliki data produksi yang berbeda.

“Kami tidak mengatakan hitungan kami paling benar. Justru kami memberikan ruang kepada perusahaan untuk membuka data sebenarnya agar semuanya terang,” kata Amrin.

Dalam paparannya, Amrin juga menyinggung sejumlah regulasi yang menurut masyarakat menjadi dasar kewajiban penyediaan kebun plasma, termasuk ketentuan mengenai alokasi minimal 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat.

Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat hanya mendengar bahwa plasma adalah kewajiban perusahaan, tetapi tidak pernah mengetahui secara jelas bagaimana pelaksanaannya.

“Yang kami minta sederhana, jelaskan kepada kami. Kalau memang sudah dilaksanakan, tunjukkan datanya. Kalau belum, kapan akan dipenuhi?” ujarnya.

Bagi masyarakat, persoalan plasma tidak sekadar soal persentase atau pembagian keuntungan. Persoalan itu telah berubah menjadi simbol hubungan yang dianggap timpang antara masyarakat yang hidup berdampingan dengan perkebunan dan perusahaan yang mengelola ribuan hektare lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!