Foto ini hanyalah ilustrasi pelengkap berita. (Ist/AI)
Penulis: Mangican
Editor: Bangdoi
SUNGAILIAT, Berita5.co.id — Gugatan perdata yang diajukan Plasma Monitoring Indonesia (PMI) terhadap PT Gunung Maras Lestari (GML) di Pengadilan Negeri Sungailiat tidak hanya mengarahkan perhatian pada perusahaan perkebunan tersebut.
Masuknya nama Datuk Loh Kian Cong sebagai salah satu tergugat membuka ruang pertanyaan mengenai siapa saja pihak yang dinilai memiliki keterkaitan hukum dalam sengketa plasma yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
Perkara bernomor 47/PDT.G/2026/PN.Sgl itu didaftarkan pada 23 Juni 2026 dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 8 Juli 2026.
Selain PT GML, gugatan juga mencantumkan Tan Hui Jing sebagai tergugat, sementara Menteri ATR/BPN ditempatkan sebagai turut tergugat.
Masuknya nama Datuk Loh Kian Cong dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam perkara tersebut.
Dalam praktik hukum perdata, pencantuman individu sebagai tergugat umumnya dilakukan apabila penggugat meyakini terdapat hubungan hukum atau tanggung jawab yang berkaitan dengan objek sengketa.
Namun, pembuktian mengenai hal tersebut sepenuhnya akan diuji dalam persidangan.












