BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Aktivitas jual beli butiran emas dan pasir timah yang diduga ilegal di kediaman Albi, Desa Melabun, Kabupaten Bangka Tengah, hingga kini masih terus berlangsung.
Praktik tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Selan, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Pantauan tim media pada Rabu malam hingga Kamis (24/12/2025) menunjukkan sejumlah pengendara motor dan para penambang keluar-masuk area rumah Albi.
Mereka diduga mengantarkan butiran emas dan timah hasil tambang ilegal.
Berbeda dari biasanya, pintu utama rumah yang kerap terbuka kini terlihat tertutup rapat.
Namun, menurut warga sekitar, transaksi tetap berjalan dengan modus lebih tertutup.
“Masih beli sampai sekarang. Pintu depan ditutup, tapi orang masuk lewat belakang antar butiran emas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menyebut Albi sebagai pemain lama dengan jaringan pelanggan luas.
Bahkan, di sekitar lokasi terdapat rumah kolektor lain bernama Aidil yang diduga juga berperan sebagai pembeli pasir timah.
“Kalau Albi itu pemain lama, pelanggannya banyak. Rumah Aidil juga dekat, dia pembeli timah juga,” lanjut sumber.












