PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Herman Susanto alias Aming melalui kuasa hukum Abdul Jalil mengklaim telah menyampaikan fakta-fakat dugaan pelanggaran Ferry Jali, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berbagai fakta tersebut disampaikan Abdul Jalil saat diminta keterangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Babel, di Kantor DPRD Babel pada Jumat (4/7/2025).
Sidang BK DPRD Babel ini merupakan tindak lanjut dari laporan Herman Susanto alias Aming terkait kisruh soal dugaan pungutan liar dalam aktivitas penambangan di WIUP Laut Suka Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Seperti dikutif dari www.aksaranewsroom.id, selain membantah tudingan melakukan pungli, Abdul Jalil juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengungkap fakta-fakta yang menunjukkan dugaan keterlibatan Ferry dalam pengelolaan tambang di IUP Suka Damai.
Ketika ditanya seperti apa bentuk keterlibatan Ferry, yang dimaksud apakah keterlibatan itu bersifat finansial atau operasional, Abdul lantas tak bergeming keterkaitan konfilk kepentingan yang bersangkutan.
“Ada buktinya. Kalau tidak ada, kami tidak akan berani menyampaikan ini. Ada keterkaitan antara Ferry dengan CV atau pihak yang terafiliasi dengan aktivitas penambangan di wilayah tersebut,” ujarnya, ketika dikonfirmasi www.aksaranewsroom, Jumat (4/7/2025).
Selain menyebut potensi konflik kepentingan dalam posisi Ferry sebagai anggota DPRD, Abdul Jalil menyebut tindakan Ferry sebagai bentuk overlapping fungsi dan intervensi yang melanggar kode etik lembaga legislatif.
“Jangan karena dia tidak ikut dalam kesepakatan biaya antar mitra, lalu seenaknya menuduh orang lain pungli. Ini bukan soal pengawasan, ini soal konflik kepentingan,” ujarnya.
Pihak Aming justru balik menuding, Ferry punya andil dalam aktivitas penambangan di WIUP Suka Damai. Semua itu bukan tanpa alasan, katanya, ada bukti yang dimiliki pihaknya.
“Titik baliknya adalah adalah beliau melanggar kode etik karena menuduh pungli dan konflik kepentingan karena sendiri pelaku bisnis disitu. Dia pemodal menurut pengakuan anggota-anggota dan cv teraffiliasi dengan beliau,” sebut Abdul.
Ia menilai, sikap Ferry yang menolak ikut iuran lalu menuding pihak lain melakukan pungli merupakan bentuk intervensi yang tak semestinya dilakukan oleh pejabat publik.
“Jadi jangan dia sebagai anggota DPRD dia tidak mau ikut kesepakatan itu dan akhrinya menuduh melakukan pungli. Jangan terjadi konflik kepentingan,” katanya.
Tudiangan keterlibatan ini, sebelumnya telah diklarifikasi oleh Feri Jali. Anggota DPRD Babel asal Partai Nasdem ini tidak membantah hal tersebut.
Feri menyebut hal itu sebagai bentuk supportnya kepada bisnis yang digeluti oleh anaknya. Sebab, anaknya memang sedang mencoba mencari peruntukan dari pertambangan secara legal.
“Tidak ada sama sekali nama saya. Kalau dibilang anak kita, ada. Apa salahnya kita sebagai orang tua mendukung apalagi anak kita butuh modal. Itu pekerjaan legal, bukan tambang ilegal,” ujarnya dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Merasa Dirugikan
Abdul Jalil menegaskan, tuduhan Ferry soal adanya pungutan Rp 6 ribu per kilogram timah dari para mitra tambang perlu dikaji ulang. Menurutnya, pungutan yang disebut Ferry bukanlah bentuk pungli sebagaimana yang diungkapkan ke publik.
Abdul menyebut bahwa tuduhan Ferry terhadap kliennya sangat merugikan dan tidak berdasar.
“Semua mitra tidak ada komplain, semua cv perusahaan penerima SPK (suka damai) sepakat. Jadi kesepakatannya ditujuk klien kami untuk mengkoordinir hal itu. Jadi sekali lagi kami mengatakan ini melanggar kode etik,” katanya.
Abdul menegaskan bahwa pungutan yang disebut Ferry sebagai pungli sebenarnya adalah iuran yang disepakati bersama antar mitra tambang atau CV pengelola SPK PT Timah.













