Penulis: Zilimon
Editor: Bangdoi
SUNGAISELAN, Berita5.co.id — Praktek penampungan timah illegal di Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah makin menjamur, bak musim hujan.
Namun sayangnya, entah karena tidak tahu ataukah pura-pura tidak tahu, aktivitas yang sudah terang menderang tersebut sampai saat ini tidak ditertibkan, apalagi diproses hukum oleh jajaran aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Sungaiselan.
Informasi yang dihimpun jejaring media ini bahwa belasan kolektor bermain membeli dan mendanai penambangan illegal di wilayah Kecamatan Sungaiselan.
Tim media ini mendapatkan beberapa nama kolektor timah illegal dari aktivitas tambang illegal di wilayah hukum Kecamatan Sungaiselan.
Beberapa nama yang disebut-sebut sebagai penampung timah ilegal dan diduga telah berani memberikan uang pelicin kepada oknum APH, sehingga mereka berani secara terang menderang melakukan aktivtas jual beli pasr timah illegal.
Adapun beberapa nama kolektor pasir timah illegal yang sempat didapat tim jejaring media ini antara lain:
1. Desa Sungai Selan dipegang oleh Alex, Hen, Man dan Irwan.
2. Desa Lampur dipegang oleh Biran
3. Desa Air Itam dipegang Sandra













