Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
BANGKA BARAT, Berita5.co.id – Di tengah lanskap sosial masyarakat pesisir Mentok yang masih berhadapan dengan tekanan ekonomi rumah tangga dan ketimpangan akses kesejahteraan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bangka Barat bersama PD SALIMAH Bangka Barat menghadirkan pendekatan filantropi Islam yang tidak hanya bersifat karitatif, tetapi mulai bergerak menuju model pemberdayaan sosial berkelanjutan.
Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Al-Huda, Kompleks Pusmet Mentok, menjadi titik temu antara spiritualitas dan kerja-kerja sosial. Dalam kegiatan bertajuk *
“Hijrah untuk Negeri”, sebanyak 15 anak yatim dan dhuafa menerima santunan sebagai bagian dari distribusi zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Namun di balik penyaluran bantuan tersebut, tersimpan narasi yang lebih luas bagi upaya membangun ekosistem zakat sebagai instrumen keadilan sosial di tingkat lokal.
Ketua BAZNAS Bangka Barat, Drs. Lili Suhendra Nato, menegaskan bahwa lembaga zakat tidak dapat lagi hanya dipahami sebagai penyalur bantuan konsumtif, melainkan sebagai aktor penting dalam tata kelola kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak hanya mengumpulkan dan menyalurkan zakat, tetapi juga mendorong kesadaran umat agar zakat menjadi gerakan sosial yang lebih luas. Dengan kolaborasi seperti ini, jangkauan mustahiq bisa lebih optimal,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan pergeseran pendekatan BAZNAS dari sekadar distribusi bantuan menuju penguatan jejaring sosial dan kolaborasi lintas komunitas, termasuk organisasi perempuan seperti SALIMAH.
Ketua PD SALIMAH Bangka Barat, Riza Umami, S.Si., Apt., menilai bahwa kolaborasi ini menjadi penting di tengah tekanan ekonomi rumah tangga yang masih dirasakan sebagian masyarakat.
“Bantuan ini bukan hanya soal materi, tetapi juga penguatan harapan bagi keluarga penerima di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,” katanya.
Dalam perspektif ekonomi Islam dan kajian filantropi kontemporer, zakat tidak lagi diposisikan semata sebagai kewajiban ritual, melainkan instrumen redistribusi ekonomi yang memiliki dampak struktural terhadap pengurangan kemiskinan.
Sejumlah penelitian dalam ekonomi Islam menyebutkan bahwa optimalisasi pengelolaan zakat dapat memperkuat ketahanan ekonomi kelompok rentan (mustahiq), sekaligus mendorong terciptanya mobilitas sosial. Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), zakat bahkan sering dikaitkan dengan agenda pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial.
Prinsip ini sejalan dengan nilai yang ditegaskan dalam Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah ayat 261, yang menggambarkan infak sebagai benih yang tumbuh berlipat ganda. Sebuah metafora ekologis tentang bagaimana kepedulian sosial dapat berkembang menjadi manfaat yang lebih luas.

Di Mentok, nilai tersebut mulai diterjemahkan dalam bentuk kolaborasi antara lembaga zakat dan organisasi masyarakat sipil.












