PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan mangkraknya mesin pencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibeli melalui APBD Babel.
Melalui penjelasan resmi, Bakuda Babel menegaskan bahwa alat tersebut saat ini tidak dalam kondisi terbengkalai, melainkan telah ditempatkan di area layanan Samsat Drive Thru Pangkalpinang sebagai bagian dari proses penataan operasional.
“Mesin itu sudah berada di Samsat Drive Thru. Tidak benar jika disebut dibiarkan begitu saja. Kami sudah menempatkannya sesuai kebutuhan pelayanan,” ujar Kepala Bakuda Provinsi Babel, M. Haris.
Sudah Disurati Polda Babel untuk Integrasi Sistem
Bakuda Babel juga menegaskan bahwa pengoperasian mesin pencetak TNKB tidak bisa dilakukan sepihak, karena sistem pencetakan pelat nomor merupakan kewenangan dan domain teknis Polri.
Untuk itu, Bakuda mengaku sudah mengirimkan surat resmi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung mengenai mekanisme integrasi sistem, penyesuaian spesifikasi teknis, serta prosedur penggunaan alat.
“Kami sudah bersurat ke Polda Babel untuk proses sinkronisasi sistem dan penyesuaian teknisnya. Mesin tidak bisa dioperasikan sebelum ada integrasi resmi,” tambah Haris.
Menunggu Proses Teknis dari Polda
Menurut Bakuda, penggunaan mesin TNKB harus sesuai standar Kepolisian Republik Indonesia agar pelat yang dicetak memenuhi unsur keamanan dan legalitas nasional.












