Berita

(Bagian 1) 473 Ribu Hektare: Seberapa Bersih Wilayah PT Timah Sebelum LTJ Digali?

×

(Bagian 1) 473 Ribu Hektare: Seberapa Bersih Wilayah PT Timah Sebelum LTJ Digali?

Sebarkan artikel ini

Editor: Doi Ahada

PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID  — Di atas peta, angka  itu terlihat seperti kekayaan.

Sekitar 473.310 hektare wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk membentang di Bangka, Belitung hingga Pulau Kundur.

Sebuah wilayah raksasa yang menyimpan bukan hanya timah, tetapi juga potensi mineral strategis yang kini mulai dibidik: logam tanah jarang (LTJ).

PT Timah menyebut sedang melakukan riset dan pengembangan. Sekitar tiga calon mitra teknologi sedang dijajaki. Pemetaan cadangan dilakukan. Teknologi pengolahan disiapkan. Target pemilihan mitra bahkan diarahkan selesai pada 2026.

Sekilas, semuanya terdengar seperti persiapan menuju masa depan.Tetapi ada pertanyaan yang justru harus dijawab sebelum masa depan itu dimulai:

Seberapa bersih sebenarnya wilayah yang hendak menjadi lokasi pengembangan LTJ tersebut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena sebagian WIUP PT Timah di Bangka Belitung bersinggungan dengan kawasan hutan dan wilayah yang pernah menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerhati pertambangan Babel, Luriyanjaya, PT Timah memiliki sekitar 100 IUP darat di Bangka dan Belitung dengan total luas sekitar 288 ribu hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 214 ribu hektare disebut berada dalam kawasan hutan berdasarkan persandingan data kawasan hutan dengan IUP PT Timah dalam periode yang dibahas.

Angka ini harus diuji kembali melalui data resmi pemerintah dan PT Timah. Namun jika angka tersebut benar, maka persoalannya sangat besar.

Sebab sebuah wilayah yang berada dalam WIUP belum otomatis berarti seluruh aktivitas di atasnya bebas dilakukan.

Ada persoalan status kawasan. Ada persetujuan penggunaan kawasan hutan.  Ada AMDAL atau dokumen lingkungan.Ada persetujuan lingkungan. Ada kewajiban PNBP. Dan ada kewajiban pemulihan ketika kawasan tersebut telah mengalami kerusakan.

IPPKH Hanya Sebagian Kecil?

Luriyanjaya juga mempersoalkan luas kawasan hutan produksi dalam WIUP PT Timah yang telah memiliki dasar perizinan penggunaan kawasan hutan.

Ia merujuk sejumlah keputusan kementerian yang antara lain mencantumkan IPPKH/PPKH dengan luasan tertentu di sejumlah lokasi.

Dalam perhitungannya, luas yang memiliki perizinan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan luas WIUP PT Timah yang berada di kawasan hutan.

Jika demikian, maka publik layak mendapatkan satu tabel sederhana:

Nama lokasi — luas WIUP — status kawasan — luas PPKH — masa berlaku — aktivitas yang diperbolehkan — kewajiban yang telah dibayar — kewajiban yang masih tersisa.

Tanpa data tersebut, masyarakat hanya diminta percaya bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. Padahal yang dipertaruhkan adalah kawasan hutan dan kekayaan negara.

Daerah Ukur dan Wilayah yang Belum Boleh Ditambang

Persoalan lain yang perlu dibongkar adalah Daerah Ukur (DU). Menurut uraian yang disampaikan Luriyanjaya berdasarkan keterangan dalam persidangan perkara timah, terdapat wilayah yang disebut sebagai cadangan marjinal atau wilayah yang belum masuk sebagai lokasi cadangan mineral dalam RKAB/RKAP.

Artinya, keberadaan wilayah tersebut di dalam IUP tidak otomatis menjadi tiket untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Apalagi bila wilayah itu belum memiliki kelengkapan perizinan kehutanan dan lingkungan.

Di sinilah pengawasan seharusnya bekerja. Karena jika wilayah yang belum memenuhi persyaratan kemudian dimanfaatkan melalui pola kerja sama dengan pihak lain, pertanyaan hukumnya menjadi semakin rumit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!