Berita

Aroma Pungli Sertifikat Tanah di Desa Mangkol Menguat, Warga Mengaku Diperas hingga Jutaan Rupiah

60
×

Aroma Pungli Sertifikat Tanah di Desa Mangkol Menguat, Warga Mengaku Diperas hingga Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

Laporan: Supermon

Editor: Bangdoi Ahada
BANGKATENGAH, Berita5.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kian mencuat ke permukaan.

Sejumlah warga mengaku harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah demi kelancaran pengurusan dokumen pertanahan—sebuah praktik yang seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi.

Hasil penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025) mengungkap pola permintaan uang yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dalih pengukuran tanah dan pengurusan administrasi.

Nominal yang diminta pun bervariasi, namun cenderung memberatkan warga, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Salah satu warga berinisial HLN mengungkapkan pengalaman pahitnya saat mengurus sertifikat tanah.

Ia mengaku diminta uang lebih dari Rp3 juta oleh oknum perangkat desa agar prosesnya berjalan lancar.

“Saya sangat keberatan, tapi kalau tidak dipenuhi, urusan tanah seperti dipersulit. Sampai-sampai saya harus meminjam uang ke saudara,” ungkap HLN dengan nada getir.

HLN menyebutkan, saat proses pengukuran tanah, oknum Kaur Desa berinisial IW bersama beberapa rekannya datang langsung ke lokasi.

Namun, persoalan tak berhenti di situ. Setelah uang diserahkan, oknum yang sama kembali mendatangi rumah HLN dan meminta tambahan uang.

“Mereka datang lagi minta uang tambahan. Saya bilang sudah tidak ada lagi. Di situ saya merasa sangat tertekan,” tambahnya.

Kesaksian HLN bukanlah kasus tunggal. Warga lain berinisial AGN juga membenarkan adanya permintaan sejumlah uang saat mengurus administrasi sertifikat tanah.

Menurut AGN, praktik tersebut sudah menjadi “rahasia umum” di tingkat desa, namun warga enggan bersuara karena khawatir urusannya dipersulit.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius,  ke mana alur resmi pelayanan pertanahan desa berjalan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!