Sejak aktivitas tambak berlangsung pada 16 April 2025 hingga laporan dibuat, tidak ada tindakan tegas yang diambil.
“Pembiaran” inilah yang kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
2. Pasal 2 dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan
3. Serta pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dugaan Kerugian Negara
Dalam dokumen laporan, nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar. Angka ini diduga berasal dari:
1. Pemanfaatan kawasan tanpa izin
2. Penggunaan sumber daya laut secara ilegal
3. Potensi kerusakan lingkungan yang tidak ditangani
Namun, angka ini masih bersifat awal dan memerlukan audit serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pola Lama: Antara Bisnis dan Pembiaran
Kasus ini membuka kembali pola klasik yang kerap muncul di Bangka Belitung, yakni aktivitas ekonomi ilegal yang berjalan beriringan dengan dugaan kelalaian, bahkan pembiaran oleh aparat atau pejabat terkait.
Kawasan industri yang seharusnya steril dari aktivitas non-industri, justru diduga dimanfaatkan untuk usaha tambak tanpa izin. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran ruang, tetapi indikasi lemahnya pengawasan lintas sektor.
Menanti Langkah Aparat
Dengan masuknya laporan ini, publik kini menunggu langkah konkret dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran di tingkat daerah.
Apakah laporan ini akan naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan?
Atau justru akan berakhir tanpa kejelasan, seperti sejumlah kasus serupa sebelumnya?
Satu hal yang pasti, laporan ini telah membuka pintu bahwa dugaan praktik ilegal di kawasan strategis masih terjadi dan kini, mulai disorot secara hukum.
Publik pun menanti, apakah hukum akan benar-benar berjalan, atau kembali berhenti di tengah jalan.
Media ini sempat minta konfirmasi kepada terlapor Frida pada Selasa (17/3/2026). Saat itu Frida mengarahkan untuk konfirmasi ke kuasa hukumnya, Sumin.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Frida pada Selasa (17/3/2026), Sumin mengklarifikasi laporan Andi Kusuma terkait tambak udang Frida yang disebut illegal. Sumin menyebut hal itu terlalu mengada-ada.
“Menurut hemat saya, laporan itu terlalu mengada-ngada. Dan hal tersebut adalah tidak benar,” ujar Sumin. (B5)












