Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi resmi masuk ke meja penyidik Polda Bangka Belitung.
Laporan itu bukan sekadar aduan biasa. Di dalamnya, tersimpan tudingan serius yakni praktik tambak udang ilegal di kawasan industri yang diduga berlangsung lama dan luput dari penindakan.
Laporan dengan nomor LP/B/44/III/2026/SPKT itu dibuat oleh seorang warga, Andi Kusuma (44), pada 16 Maret 2026, sekitar pukul 17.01 WIB.
Ia datang langsung ke kantor polisi, membawa serangkaian dugaan pelanggaran yang menurutnya telah terjadi sejak hampir setahun sebelumnya.
Awal Mula Dugaan: Aktivitas Mencurigakan di Jelitik
Kasus ini bermula dari aktivitas tambak udang di kawasan industri Jelitik, wilayah Sungailiat.
Berdasarkan laporan, terdapat sedikitnya sembilan kolam tambak udang yang diduga beroperasi tanpa legalitas.
Lokasi tambak disebut berada di titik koordinat -1.8650822, 106.1342054—sebuah kawasan yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan industri, bukan budidaya perikanan.
Yang menjadi sorotan, tambak tersebut diduga:
1. Tidak memiliki izin AMDAL
2. Tidak mengantongi izin pengelolaan limbah B3
3. Tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan
4. Mengambil air laut secara ilegal untuk operasional tambak
Semua pelanggaran itu, jika terbukti, bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Nama-Nama yang Terseret
Dalam laporannya, Andi Kusuma tidak hanya menyoroti aktivitas tambak ilegal. Ia juga menyeret sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Tiga nama disebut secara eksplisit:
1. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka
3. Seorang pihak swasta bernama Frida Gunadi
Peran kedua pejabat tersebut dipertanyakan karena diduga melakukan pembiaran.












