Berita

Alat Berat Tambang Ilegal Disita Kejari Bangka Tengah, Aktor Utama Masih Bebas

84
×

Alat Berat Tambang Ilegal Disita Kejari Bangka Tengah, Aktor Utama Masih Bebas

Sebarkan artikel ini

LUBUK BESAR, Berita5.com  — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah menyita sejumlah alat berat jenis excavator PC Komatsu warna kuning yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar.

Alat-alat berat tersebut kini terparkir di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah sejak Senin (22/12/2025).

Namun, penyitaan barang bukti itu justru memunculkan pertanyaan serius di tengah publik.

Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali utama tambang ilegal hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas beraktivitas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut sebelumnya disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Lubuk Pabrik dekat pasar dan di permukiman warga Desa Lubuk Simpang.

Penyitaan dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait kerusakan hutan lindung dan pesisir akibat aktivitas tambang ilegal.

Secara hukum, penyitaan alat berat seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri kepemilikan alat, sumber pendanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait pemanggilan atau penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga sebagai pengendali lapangan.

Kondisi ini memicu anggapan di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum baru berhenti pada barang bukti, belum menyentuh pelaku utama.

Warga Lubuk Besar menyebut masih pemain lama yang diduga mengendalikan tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Kuruk.

Aktivitas tersebut sebelumnya telah memicu aksi demonstrasi warga karena dinilai merusak ekosistem pesisir dan kawasan lindung negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *