Berita

Akhirnya Acing Ditangkap, Bos Tambang Illegal Ini Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Pekerja

266
×

Akhirnya Acing Ditangkap, Bos Tambang Illegal Ini Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Pekerja

Sebarkan artikel ini

Foto hanyalah ilustrasi. (AI/IST)

KOBA, Berita5.co.id — Selama ini, praktik penambangan timah ilegal kerap berhenti pada pekerja lapangan.

Namun kasus di kawasan Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah membuka babak berbeda.

Polisi memastikan, kendali utama tambang ilegal itu berada di tangan Acing, pengusaha yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Acing ditangkap dan ditahan Polres Bangka Tengah pada Kamis malam (29/1/2026), bersama FR yang berperan sebagai koordinator lapangan.

Penetapan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin di lahan Pemda Bateng bukan perbuatan spontan para pekerja, melainkan kegiatan terstruktur yang dikendalikan pemilik modal.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena menyatakan, penetapan Acing sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan pengakuan para pelaku yang lebih dulu diamankan.

“Malam ini kita tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, FR sebagai koordinator lapangan dan Acing sebagai pemilik tambang,” ujar Kapolres.

Tambang di Lahan Negara, Izin Sudah Mati
Tambang timah ilegal tersebut beroperasi di kawasan Komplek Pemda Bangka Tengah, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba. Lokasi ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, namun masa izin operasionalnya telah berakhir.

Artinya, aktivitas tambang yang dikendalikan Acing bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi secara terang-benderang mengambil sumber daya negara tanpa hak di kawasan strategis milik pemerintah daerah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 Januari 2026. Polisi yang turun ke lokasi mendapati satu unit tambang darat tengah beroperasi dengan delapan pekerja.

Empat di antaranya melarikan diri, sementara empat lainnya—IR, MW, SR, dan DW—diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pengakuan Pekerja: Tambang Milik Acing

Dalam pemeriksaan, keempat pekerja itu menyebut satu nama sebagai pemilik tambang adalah AC alias Acing.

Mereka mengaku hanya menjalankan perintah, sementara seluruh operasional tambang berada di bawah kendali pemilik dan koordinator lapangan.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Amirham menegaskan, keterangan para tersangka menjadi titik penting untuk menembus peran aktor utama di balik tambang ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!